SOLOPOS.COM - Ilustrasi Balai Kota Semarang. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Balai Kota Semarang kini dirancang tanpa kantin untuk menongkrong PNS.

Semarangpos.com, SEMARANG – Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengakui pemkot setempat sengaja menata kantin di kawasan Balai Kota Semarang sehingga tidak bisa lagi dijadikan tempat menongkrong bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

“Ya, ini memang bagian dari penataan kawasan balai kota. Dulu, kantin ini kan kesannya kumuh dan kotor. Karena luas, banyak PNS main catur, nongkrong, dan tidur,” katanya di Semarang, Kamis (18/8/2016).

Kantin yang selama ini digunakan sebagai tempat menongkrong PNS Pemkot Semarang adalah deretan warung “tenda biru” —demikian biasa disebut karena beratapkan plastik biru— di belakang Balai Kota Semarang. Warung-warung tenda itu ditempati pedagang kaki lima (PKL) beraneka macam masakan.

Warung-warung yang semula terkesan kumuh dan memakan tempat itu kini berganti dengan deretan los modern dengan luas sekitar 2 m x 2 m dengan tempat duduk yang tak seberapa luas dengan model pujasera. Ita—sapaan akrab Hevearita—mengakui luas kantin itu memang dipangkas karena tidak efisien dan memakan lahan parkir, serta justru kerap disalahgunakan oleh PNS untuk menongkrong sembari makan.

“Makanya, kami lebih efisien tempatnya. Pemilik warung juga tidak diperbolehkan memasak di situ, kecuali sekadar menghangatkan masakan. Ya, satu los bolehlah membawa satu kompor untuk penghangat,” katanya.

Yang terpenting, kata dia, tidak ada lagi PNS di jajaran Pemerintah Kota Semarang yang bisa seenaknya menongkrong atau berlama-lama di tempat itu, apalagi saat jam operasional pelayanan kepada masyarakat. “Dengan sistem begitu kan tidak menyediakan bagi PNS di luar jam makan. Apalagi, kalau mau makan kan tidak harus semua ke warung. Makan di ruangan, sembari disambi bekerja kan sebenarnya juga bisa,” tegasnya.

Menurut dia, PNS harus memberikan pelayanan yang benar-benar baik, apalagi dengan jam kerja yang tidak terlalu panjang jika dibandingkan dengan karyawan swasta, yakni mulai pukul 07.00 WIB – 15.15 WIB. Selain itu, Ita mengatakan penataan juga dilakukan terhadap penarikan uang sewa yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD), mengingat selama ini pengelolaannya sebagai aset tidak berjalan maksimal.

“Ada 18 los di situ. Pedagang lama akan tertampung semua, termasuk pedagang yang selama ini berjualan di selasar atau emperan kantor dinas. Besaran sewanya Rp750.000/meter persegi/tahun,” katanya.

Demikian pula dengan kebersihan, Pemkot Semarang mewajibkan pedagang untuk bertanggung jawab terhadap kebersihan losnya masing-masing, sementara untuk kebersihan tempat pengunjung disiapkan sistem sif. “Dalam perjanjian sewa nanti ada semua itu, termasuk tanggung jawab kebersihan. Kami sudah sediakan tong sampah di masing-masing los. Yang tidak menjaga kebersihan, ya, bisa di-cut,” pungkasnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya