SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>&nbsp;Balai Karantina Ikan dan Pengembangan Mutu (BKIPM) Semarang mengamankan 36 ekor ikan yang dianggap berbahaya bagi habitat perairan Indonesia. Tindakan itu dilakukan sesuai Permen Kelautan dan Perikanan No. 41/2014Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai pelarangan pemeliharaan 152 jenis ikan bersifat berbahaya dan invasif.</p><p>Kepala BKIPM Kelas II Kota Semarang, Gatot Perdana, mengatakan ikan-ikan tersebut terkumpul dalam rentang waktu 1-31 Juli 2018. Langkah ini untuk menegakkan peraturan pelarangan terhadap kepemilikan ikan aligator, arapaima gigas, dan spesies lainnya yang tergolong berbahaya apabila dibiarkan hidup di perairan non-habitatnya.</p><p>Gatot menuturkan, ikan yang didapat dari Posko Ikan Invasif yang dibangun di Bandara Adi Soemarmo Solo dan Jl. Suratmo Kota Semarang. Sejumlah ikan yang sudah diserahkan jenisnya beragam, mulai arapaima gigas, piranha, sampai <em>redtail catfish</em>.</p><p>"Mereka yang menyerahkan kebanyakan para <em>hobbies</em> dan pengelola tempat wisata. Namun, nantinya masih menyusul ada ratusan ekor lagi yang akan diserahkan kepada kami," ungkap Gatot saat dijumpai di kantornya, Kota Semarang, Jateng, Selasa (31/7/2018).</p><p>Gatot mengatakan, ke-36 ikan serentak akan dimusnahakan. Namun, pemusnahan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan beberapa dinas terkait. Menurutnya, langkah ini guna meminimalisasi pelespaliaran yang dilakukan secara ilegal oleh para <em>hobbies</em>.</p><p>Sementara itu, dari 36 ikan invasif terkumpul, satu di antaranya ada spesies arapaima berbobot 25 kg yang terpaksa diawetkan. Ikan tersebut diserahkan oleh Eko, pemilik kios ikan hias Noi Koi Farm dari Ungaran dua hari menjelang batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif, Sabtu (28/7/2018).</p><p>"Ikan sepanjang 140 cm itu diserahkan kepada kami dalam kondisi hidup. Tetapi karena ukurannya yang sangat besar, maka ikan tersebut harus dimatikan. Kami suntik bius memakai garam kemudian diawetkan," jelasnya.</p><p>Nantinya, ikan arapaima tersebut akan dipajang di museum ikan invasif milik BKIPM. Jumlah arapaima yang diserahkan Eko dari Noi Koi Farm ada dua ekor dengan panjang masing-masing 120 cm dan 140 cm. Adapun tiga aligatornya yang juga diserahkan, berukuran 35-45 cm dan seekor <em>redtail catfish</em> sepanjang 80 centimeter.</p><p>Lebih jauh, ia menuturkan bahwa sesuai PermenKP Nomor 14 Tahun 2014 yang diteken Menteri Susi Pudjiastuti, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif berakhir 31 Juli 2018. Namun, Ia menambahkan masih ada pihak yang akan menyerahkan tiga arapaima, lima piranha, dan empat <em>aligator</em> pada 2 Agustus nanti, yakni dari pengelola objek wisata Purbasari di Kabupaten Purbalingga.</p><p>Tahapan sosialisasi ikan invasif dan berbahaya ini masih akan dilangsungkan secara masif. Tujuannya, agar masyarakat luas lebih memahami bahaya memelihara ikan spesies tersebut.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya