SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Antara-Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA–Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dari profesinya sebagai PNS maupun jaksa. Pinangki harus kehilangan kariernya seusai terjerat kasus suap Djoko Tjandra dan berakhir di penjara.

Bagaimana kisah jaksa Pinangki?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nama Pinangki awalnya mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra. Dalam foto yang viral itu juga terdapat pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Baca Juga: Vonis Djoko Tjandra Disunat Jadi 3,5 Tahun Penjara, MAKI: Gara-Gara Jaksa Pinangki 

Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan viral tentang Pinangki itu muncul saat Kejaksaan Agung tengah memeriksa Kajari Jaksel Nanang Supriatna yang  juga berkaitan dengan Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki lantas dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pinangki terbukti melanggar disiplin.

Dicopot dan Ditahan

“Sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, artinya di-nonjob-kan kepada terlapor (jaksa Pinangki),” kata Hari Setiyono, pada 29 Juli 2020 seperti dikutip detik.com.

Kejagung lantas menetapkan Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Yes! Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat karena Kasus Suap Djoko Tjandra

Setelah berstatus tersangka, jaksa Pinangki langsung ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejagung, Selasa (11/8) malam.

Pinangki didakwa menerima suap USD500.000 dari Djoko Tjandra. Sejatinya, Pinangki dijanjikan USD1 juta oleh Djoko Tjandra.

“Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD500.000 dari sebesar USD1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Urus Fatwa

Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Untuk mengurus itu semua awalnya Pinangki diceritakan bertemu dengan seorang bernama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Rahmat. Anita berstatus advokat sedangkan identitas Rahmat tidak disampaikan jaksa.

Pinangki ingin agar Rahmat mengenalkannya dengan Djoko Tjandra. Anita akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra yang direncanakan Pinangki itu.

Action Plan

Dalam dakwaan jaksa, seluruh rencana Pinangki itu disebut proposal dengan nama ‘action plan‘. Pembahasan terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, tepatnya di gedung The Exchange 106.

Pinangki awalnya menawarkan action plan ‘senilai’ USD100 juta tetapi Djoko Tjandra hanya menjanjikan USD10 juta.

Sebagai tanda jadi Djoko Tjandra memberikan USD500.000 ke Pinangki melalui Herriyadi Angga Kusuma, yang merupakan adik ipar Djoko.

Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki. Setelahnya Pinangki memberikan USD50.000 dari USD500.000 yang diterimanya ke Anita.

Baca Juga: Mantan Direktur RSSP Sragen Djoko Sugeng Meninggal Dunia 5 Hari Jelang Bebas dari Penjara 

Pinangki awalnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Pinangki 10 tahun penjara.

Tak terima divonis 10 tahun, Pinangki mengajukan permohonan banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memotong hukuman mantan jaksa itu menjadi 4 tahun penjara.

Karena Anak

Alasan pengurangan hukuman hingga enam tahun itu karena Pinangki seorang ibu yang mempunyai anak yang masih berumur balita.



“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Penyunatan hukuman Pinangki pun menuai kecaman. Banyak pihak heran terhadap putusan hakim Pengadilan Tinggi.

Bahkan petisi online yang mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi pun muncul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya