SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (2/5/2019). Esai ini karya Hilyatu Millati Rusdiyah, mahasiswa program doctoral di School of Economic and Business Administration Chongqing University Tiongkok. Alamat e-mail penulis adalah hilya.milla@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2019, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama beberapa federasi buruh menggelar aksi di sejumlah kota besar di Indonesia yang mengusung sejumlah isu.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Sejumlah isu tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan buruh setiap tahun, masih berkutat pada permasalahan kenaikan upah, terutama tuntutan menghapus PP No. 78/2015 tentang Pengupahan yang dirasa merugikan para buruh.

Sejak PP No. 78/2015 tersebut diterapkan buruh telah mengalami beberapa kali kenaikan upah dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap tahun. Tercatat sejak 2016 buruh mengalami kenaikan upah antara 8% hingga 11% dengan perincian 11,5% pada 2016, 8,25% pada 2017, 8,71% pada 2018, dan 8,03% pada 2019.

presiden KSPI Said Iqbal dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu mengusulkan revisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. PP tersebut dianggap tidak memihak buruh sekaligus tidak menguntungkan.

PP itu dianggap tidak memihak buruh karena meniadakan kemampuan negosiasi dan berunding buruh yang diwakili serikat buruh dalam penentuan upah. PP itu juga dianggap tidak menguntungkan karena menghitung kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan berdasarkan survei pasar yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).  

Menghambat Investasi

Berbeda dengan pendapat Said Iqbal, direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, menilai revisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dapat menghambat masuknya investasi asing di Indonesia. Revisi terhadap PP tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha sehingga iklim investasi di Indonesia menjadi tidak lagi menarik.

Ketidakpastian terkait kebijakan pengupahan dan peburuhan akan menghambat masuknya investasi asing di tengah sengitnya persaingan dengan negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan lainnya untuk mendapatkan relokasi investasi dari Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.

Formulasi kenaikan upah dengan memperhitungkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebenarnya lazim digunakan oleh banyak negara. Polandia dan Jepang juga menerapkan formula ini. Jepang pada Juli 2018 menaikkan upah buruh sebesar 3% berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi negeri itu (Nikkei Asian Review, 2018).

Penggunaan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam memperhitungkan kenaikan upah bertujuan menjaga iklim investasi agar tetap baik sehingga kelangsungan industri dan pekerja berjalan beriringan.

Iklim investasi yang baik akan memberi kepastian investor untuk tetap menanamkan modal di dalam negeri dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak akibat investasi yang beralih ke luar negeri karena kontroversi masalah pengupahan yang berkelanjutan dan tak kunjung selesai.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dakhiri, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan upah menjadi sesuatu hal yang bisa diprediksi secara jelas sehingga akan memudahkan dunia usaha membuat perencanaan keuangan guna mempersiapkan kenaikan upah tersebut.

Negara-negara seperti Malaysia, Vietnam, dan Tiongkok menetapkan kebijakan upah minimum yang berlaku selama lima tahun, namun bisa direvisi bila dibutuhkan. Penetapan upah minimum yang berlaku dalam jangka waktu panjang dapat menunjukkan stabilitas ekonomi suatu negara dan menguntungkan dunia usaha.

Meningkatkan Produktivitas

Selama ini, perundingan dan negosiasi melalui mekanisme tripartit yang melibatkan perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah terkait upah hanya menghasilkan penetapan upah minimum tanpa membahas produktivitas buruh.

Hal ini dirasa tidak adil bagi dunia usaha karena tuntutan kenaikan upah seharusnya dibarengi dengan kenaikan produktivitas buruh agar kelangsungan industri dapat tetap terjaga dan PHK sepihak tidak akan terjadi.

Logikanya, jika produktivitas para buruh di Indonesia meningkat, terlebih dengan mengantongi sertifikat keahlian dan keterampilan tertentu, tentu upah yang akan diterima oleh buruh di Indonesia akan melebihi upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Tingkat efisiensi buruh di Indonesia masih di bawah 60% dari kapasitas seharusnya. Indonesia saat ini berada dalam kondisi surplus tenaga kerja tetapi defisit pekerja yang memenuhi kualifikasi dan keahlian sesuai kebutuhan pasar kerja (Bob Azzam, 2019).

UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan dalam penentuan upah buruh selain mempertimbangkan KHL para buruh, juga harus mempertimbangan produktivitas buruh dalam bekerja sehingga meningkatnya produktivitas buruh akan meniscayakan kenaikan upah buruh dan tidak memengaruhi iklim investasi dalam negeri.

Tidak Lagi Tentang Upah

Permasalahan buruh yang perlu dikhawatirkan saat ini sebenarnya bukan lagi terkait upah. Presiden Joko Widodo telah menyepakati revisi No. PP 78/2015 sebagaimana yang diusulkan buruh melalui perwakilan mereka.

Sekretaris Jenderal Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, menyatakan salah satu permasalahan yang dihadapi buruh saat ini adalah PHK akibat digitalisasi atau otomatisasi era revolusi industri 4.0.

Untuk menghadapi revolusi industri 4.0, hal terpenting yang harus dipersiapkan buruh adalah meningkatkan efisiensi dan produktivitas sebelum menghadapi permintaan pasar sesuai kebutuhan konsumen (costumized needs).



Selain itu, para buruh saat ini juga dituntut meningkatkan daya saing. Tantangan yang akan dihadapi buruh pada masa depan bukan lagi terkait upah, terlebih pada era perkembangan teknologi yang semakin canggih yang memungkinkan mesin mengambil alih pekerjaan buruh.

Kalau buruh tidak mampu membekali diri dengan keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan perkembangan teknologi, digitalisasi industri, dan otomatisasi, buruh hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri karena akan lebih banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan tangan manusia kemudian diambil alih oleh mesin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya