SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Kisah tragis yang dialami seorang penjual martabak di Kampung Ngrukem, Kelurahan Combongan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Muh. Mahmudin, membuat netizen prihatin. Warga Desa Timbangrejo, Lebaksiu, Tegal, itu terancam dibui selama tiga bulan lantaran membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, Sabtu (27/7/2019).

Muh. Mahmudin tertangkap basah tim sapu bersih sampah Kabupaten Sukoharjo saat membuang sampah sembarangan di pinggir jalan Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Akibatnya, Mahmudin yang sehari-hari berjualan martabak telur di sekitar Pasar Cuplik terancam dibui selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kisah tragis yang dialami pedagang martabak malang tersebut menuai simpati netizen. Sejumlah warganet membandingkan aksi buang sampah sembarangan yang dilakukan Mahmudin dengan PT Rayon Utama Makmur (RUM). Menurut mereka, aksi Mahmudin tidak sebanding dengan PT RUM yang mencemari lingkungan sekitar dengan limbah pabriknya. Namun, sampai saat ini perusahaan tersebut dengan bebas membuang limbah sembarangan yang mencemari lingkungan sekitarnya.

Alhasil, warganet yang geram dengan limbah PT RUM membandingkannya dengan kisah tragis yang dialami pedagang martabak bernama Mahmudin tersebut. Sejumlah netizen berkomentar di fanpage Facebook Solopos.com membandingkan nasib Mahmudin yang terancam dibui dengan PT RUM yang bebas mencemari lingkungan dengan limbah pabriknya.

Kalau buang rakyat kecil prosesnya langsung sigap, lancar jaya tiada hambatan. Tapi, kalau untuk orang kaya (pabrik) yang mencemari sungai maupun udara sampai didemo juga tidak diproses. Untuk catatan saja bagi para penegak amanah rakyat,” komentar Ihwan Rofiqi, Kamis (1/8/2019).

Wah, mentang-mentang rakyat kecil saja ditindak. Coba pak bupatinya ditanya masalah limbah PT RUM. Bisa diteriaki kurang ajar itu yang bertanya. Ayolah, yang adil dong. Atau juga tuh limbah ciu. Ngeri tuh kalau musim kemarau di seputaran Kretek Mojo. Limbahnya mambeg dan baunya wow,” sambung Erkham Fathoni.

Yang buang limbah cair ke sungai sekalian dong pak,” imbuh Mr Pang.

Polemik antara PT RUM dengan warga Sukoharjo tersebut tak kunjung selesai. Bau limbah pabrik tersebut selalu menjadi keluhan warga setempat. Namun, pemerintah tak kunjung menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan berbasis di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo tersebut.

Sementara diberitakan Solopos.com sebelumnya, tim sapu bersih sampah bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo itu terdiri dari anggota Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja. Dan Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Tim ini dibentuk guna menegakkan Perda No 16/2011 tentang pengelolaan sampah.

Sidang perdana kasus Mahmudin bakal digelar pekan depan. Sesuai Pasal 43 Perda No. 16/2011, setiap orang yang terbukti membuang sampah di sungai, saluran drainase, dan lokasi lain di luar TPS diancam pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta. Pembayaran denda bakal masuk penerimaan daerah dan disetorkan ke kas daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya