SOLOPOS.COM - Sujarwo, 59, menundukkan kepala saat Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan (dua dari kiri) saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Cipto Sujarwo, 59, hanya bisa pasrah menanti nasibnya. Petani asal Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, itu terancam hukuman penjara gara-gara membakar pohon jagung sehabis panen.

Nahasnya, api dari pembakaran pohon jagung pascapanen itu merembet ke bangunan gudang berisi kayu-kayu dan mebel siap ekspor. Akibatnya, gudang produksi kayu CV Decking and Wood milik Agung Purnomo, 44, di Dukuh Baran RT 012, Doyong, Miri, itu ludes pada Selasa (1/10/2019) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemilik gudang menghitung kerugian akibat peristiwa itu mencapai Rp24 miliar. Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menggelar perkara kasus kebakaran itu dengan menghadirkan Cipto Sujarwo yang sudah berstatus tersangka di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019).

Petani asal Dukuh Grabyak RT 011, Desa Doyong, Miri, Sragen itu terus menundukkan selama gelar perkara. Jarwo, sapaan akrabnya, berdiri mematung. Dia memakai kopiah di kepalanya dan baju tahanan warna oranye.

Kedua tangannya diborgol. Ia hanya bisa pasrah mengikuti proses hukum setelah ditahan sejak Rabu (2/10/2019) lalu di Mapolres Sragen. Gara-gara sebatang korek api merek Palmtree, Jarwo disangka sebagai penyebab kebakaran hebat gudang CV Dekinng dan Wood.

Di hadapan wartawan, Jarwo mengatakan tidak punya niat sedikit pun membakar gudang itu. Dia mengaku biasa membakar pohon jagung yang kering setelah panen di lahan persawahan seluas 3.500 m2 itu.

"Saya sudah pertimbangkan dampaknya sehingga saya memulai membakar di petak yang agak jauh dari gudang produksi. Ternyata saat api menyala ada angin dan api yang membakar daun pohon pisang kering. Pohon pisang itu roboh mengenai tumpukan pohon jagung yang kering dan terbakar,” tutur Jarwo.

Pohon jagung yang terbakar itu cukup dekat dengan gudang produksi itu. Jarwo berusaha memadamkan api tetapi tidak kuasa karena kobaran apinya terlalu besar hingga akhirnya merembet ke gudang.

Pembakaran pohon jagung kering sudah sering dia lakukan sejak 30-an tahun silam. “Selama 30 tahun, ya baru kali ini saya diadukan dan ditahan polisi. Sawah saya itu berada di sebelah timur gudang produksi itu,” ujarnya.

Kapolres Sragen Yimmy Kurniawan menyampaikan gudang kayu dan pabrik yang terbakar sudah diasuransikan. Polisi menyiapkan Pasal 188 KUHP untuk menjerat Jarwo.

Ancaman hukumannya lima tahun penjara. “Kami juga sudah uji laboratorium forensik atas sejumlah barang bukti yang disita dari gudang produksi itu. Kami mengimbau warga jangan asal bakar sampah atau daun kering tetapi lihat-lihat situasi karena api itu kalau kecil jadi teman, kalau besar jadi lawan," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya