SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil terbakar (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, MADIUN — Petugas Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran mobil milik Mulyono, warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pelaku adalah WS, warga Desa Sri Mulya Jaya, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku membakar mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1681 TK pada Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat itu saya dan keluarga sudah tidur,” ujar Mulyono, kepada wartawan di Madiun, seperti dikutip dari Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, aksi teror tersebut diketahuinya saat alarm mobilnya berbunyi. Mendengar alarm tersebut, ia keluar rumah dan mendapati mobilnya sudah terbakar di bagian depan.

Sebelum peristiwa itu, warga setempat mengaku melihat ada seorang pemuda yang mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. Namun, mereka tidak mengetahui apa yang akan dilakukan pemuda tersebut. Kasus ini masih ditangani lebih lanjut oleh aparat Polres Madiun Kota.

Pelaku ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu warga melihatnya sedang berjalan tergesa-gesa sambil membawa tas kecil.

“Karena mencurigakan, warga bersama petugas menangkapnya. Pelaku ditangkap sekitar 700 meter dari TKP,” terangnya.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol Ali Rahmat mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pembakaran kendaraan bermotor itu tidak hanya di Madiun. Pada pertengahan tahun 2018, pelaku juga membakar sepeda motor milik keluarganya di Lampung.

“Karena itu kepolisian setempat akan mendatangkan psikiater untuk melihat kejiwaan pelaku. Sehingga kita mengetahui bagaimana kondisinya dan apa sebenarnya motif dari yang dia lakukan,” kata Ali.

Adapun, barang bukti yang disita polisi di antaranya Avanza 1.3G MT, warna putih dengan kondisi bekas terbakar; satu buah botol air mineral ukuran 1,5 liter bekas tempat bahan bakar minyak; sebuah korek api warna hijau.

Kemudian, batang kayu gagang sapu dengan kondisi salah satu ujung terdapat lilitan kain bekas terbakar; dan satu kantong plastik serpihan pecahan kaca mobil.

Saat ini pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motifnya. Tersangka dikenakan pasal pembakaran atau perusakan terhadap barang yaitu Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya