SOLOPOS.COM - Ilustrasi (whoishostingthis.com)

Ilustrasi (whoishostingthis.com)

WONOSOBO – Jajaran Kepolisian Resor Wonosobo, Jawa Tengah menahan Muhtadi, 47, pelaku pembakaran terhadap mantan istrinya, Partinah, 44 dan anaknya Agung Prayogo, 14.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Wonosobo, AKP Widayatno di Wonosobo, Rabu, mengatakan pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jaraksari, Wonosobo. Ia mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa jerigen bensin, korek api, pakaian korban, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku. Widayatno mengatakan, pelaku dijerat pasal 187 KUHP tentang mengancam jiwa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Muhtadi sendiri mengaku nekat melakukan pembakaran karena merasa sakit hati setelah Partinah menolak untuk diajak rujuk. Ia mengatakan, semula dengan menyiram bensin ke tubuh korban hanya untuk mengancam, namun korban malah memakinya. “Karena saya tidak dengan perlakuan tersebut, saya langsung membakarnya dengan menggunakan korek api yang diambil dari saku celana,” katanya.

Widayatno mengatakan kedua korban pembakaran kondisinya semakin membaik. Partinah masih menjalani perawatan intensif di RSUD Wonosobo, sedangkan anaknya Agung Prayogo cukup rawat jalan. Pembakaran yang dilakukan Muhtadi pada Senin (26/11/2012) malam mengakibatkan Partinah menderita luka bakar di kedua tangan, bagian dada, dan wajah, sedangkan anaknya luka bakar di bagian tangan kanan dan punggung sebelah kanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya