SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Anggota DPRD Jateng dari Fraksi PAN Taras Kurniawan, Senin (13/7), dijebloskan ke tahanan Mapolwiltabes, atas dugaan pembakaran gedung DPRD Jateng, 14 Mei lalu.

Anggota Dewan dari Komisi C DPRD Jateng itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sejak Sabtu (11/7) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara, Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo menjelaskan penahanan tersangka itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 61 orang saksi dan melihat rekaman CCT yang terpasang di gedung DPRD.

“Dari keterangan saksi, semuanya mengarah ke tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Senin.

Ditambahkannya, motif pembakaran itu, dilakukan karena setelah Pemilu legislatif lalu, tersangka yang mencalonkan, tidak terpilih lagi. Tersangka, lanjut Kapolda, membakar menggunakan bensin yang telah dipersiapkan di dalam tas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Terpisah, tersangka Taras menyatakan tindakan itu dipicu atas kekecewaannya terhadap peraturan KPU yang masih menggunakan suara terbanyak untuk menentukan Caleg terpilih.

“Saya melakukan itu secara spontan. Tidak ada persiapan dalam pembakaran. Membakar itu juga untuk menarik perhatian anda (wartawan-red),” jelasnya.

Dengan penahanan Taras, saat ini ada dua anggota Fraksi PAN DPRD Jateng yang juga ditahan, yakni Riza Kurniawan, atas kasus penggunaan Narkoba dan Taras Kurniawan, dengan tuduhan pembakaran gedung DPRD Jateng.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya