SOLOPOS.COM - 51 Panwascam dari 17 kecamatan di Kabupaten Bantul dilantik dan diambil sumpahnya di KJ Hotel, Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Selasa (14/11/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota bakal punya kewenangan lebih dalam menindak pelanggaran

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harianjogja.com, BANTUL–Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota bakal punya kewenangan lebih dalam menindak pelanggaran dalam tahapan pemilu.

Tidak hanya merekomendasikan ke KPU, Panwaslu juga dapat mengadjudikasi atau memutus penyelesaian sengketa Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Panwaslu Bantul, Supardi usai melantik 51 Panwascam di KJ Hotel, Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Selasa (14/11/2017).

Menurutnya ini merupakan hal baru bagi Panwaslu. Sebab berdasarkan UU Pemilu sebelumnya, kewenangan Panwaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.

“Kami bisa mendiskualifikasi. Tapi tentu saja ada syarat-syarat sampai bisa digugurkan, salah satunya jika memang pelanggarannya masif,” ucapnya.

Oleh sebab itu, kini pihaknya tengah menyiapkan ruangan sidang untuk penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi saat Pemilu. Baik sengketa antar calon ataupun calon dengan KPU. Sedangkan untuk tindak pidana dalam Pemilu, menurut Supardi hal tersebut tetap ditangani pihak yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya