SOLOPOS.COM - Serah terima aset tanah dan bangunan bekas milik terpidana koruptor simulator SIM Djoko Susilo dari KPK dan Kementerian Keuangan ke Pemkot Solo, 17 Oktober 2017. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO -- Lahan dan bangunan rumah bekas milik terpidana korupsi simulator SIM Polri Djoko Susilo di Jl Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo, sejatinya sudah menjadi milik Pemkot Solo sejak 2017 lalu.

Namun, Pemkot belum bisa memanfaatkan bangunan di lahan seluas lebih dari 3.000 meter persegi itu. Sesuai rencana Pemkot akan memanfaatkan bangunan itu untuk Museum Batik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejak dihibahkan ke Pemkot Solo hingga saat ini aset bekas milik Djoko Susilo yang diatasnamakan anaknya, Popy Femialya, itu masih dalam sengketa. Gugatan terakhir yang diajukan Popy ke Pengadilan Negeri (PN) Solo memang sudah ditolak pada 25 Agustus 2020 lalu.

Targetkan 510 Spesimen, Ini Kriteria Masyarakat Risiko Tinggi Yang Disasar Uji Swab di Solo

Namun, Pemkot masih harus menunggu ada tidaknya upaya hukum lanjutan dari Popy Femialya terkait sengketa lahan dan bangunan rumah bekas milik Djoko Susilo di Sondakan, Laweyan, Solo, itu.

Kejaksaan Negeri Solo juga masih menunggu sampai kasus gugatan itu benar-benar inkracht sebelum menyerahkan aset itu kembali ke Pemkot Solo. Meski demikian, karena sebelumnya sudah diserahkan, Pemkot sudah merawat aset tersebut.

Barang Rampasan Pengadilan

Berdasarkan catatan dan dokumentasi Solopos.com, lahan dan bangunan rumah Djoko Susilo itu disita sebagai barang rampasan pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 537K/Pidsus/2014 tanggal 4 Juni 2014.

Masih Shock! Pengacara Sebut Orang Tua Korban Pembunuhan Duwet Baki Sukoharjo Sering Pingsan dan Melamun

Setelah itu, pada Februari 2016, Pemkot Solo mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lahan dan rumah bekas milik Djoko Susilo di Sondakan, Solo, itu dihibahkan ke Pemkot. Pemkot Solo berencana menggunakan bangunan tersebut untuk Museum Batik.

KPK menindaklanjuti permohonan Pemkot Solo itu dengan mengirim surat No.B.82/20-26/04/2017 tertanggal 17 April 2017 kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menyetujui permohonan itu lewat surat keputusan persetujuan hibah No. S-234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017.

Sekitar sebulan kemudian, tepatnya 17 Oktober 2017, lahan dan bangunan rumah di Sondakan itu resmi diserahkan ke Pemkot Solo. Nilai aset yang meliputi tanah seluas 3.077 meter persegi beserta bangunan seluas 597,75 meter persegi itu mencapai Rp49,126 miliar.

Gugatan Anak Terpidana Korupsi Djoko Susilo Terkait Rumah Di Sondakan Ditolak, Ini Penjelasan Kejari Solo

Namun demikian, Pemkot Solo tidak bisa langsung memanfaatkan lahan dan bangunan rumah bekas milik Djoko Susilo di Sondakan itu untuk Museum Batik.

Gugatan Hukum

Hingga Februari 2018, keluarga Djoko Susilo belum mengeluarkan perabot maupun barang-barang pribadi mereka dari dalam rumah tersebut.

Pada akhir 2019, Djoko Susilo dan Poppy Femialya melalui Samsul Huda Yudha dkk dari Kantor Hukum YAR Law Firm Attorneys at Law mengajukan gugatan No. 092/G.YAR/XII/2019 tertanggal 5 Desember 2019 atas aset tersebut.

120 Gram Lebih Sabu-Sabu Musnah Diblender Petugas Kejari Sukoharjo

Wali Kota Solo menjadi selaku tergugat I, Pimpinan KPK cq Jaksa KPK menjadi tergugat II, dan Menteri Keuangan menjadi tergugat III. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor 340/Pdt.G /2019.

Surat gugatan itu diterima PN Solo pada 5 Desember 2019. Saat ini perkara itu dalam tahap putusan sela di mana PN Solo menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan itu. Kewenangan berada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya