SOLOPOS.COM - Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo saat mendatangi lokasi ijab kabul warga di Dukuh Lawu, Desa Telukan pada Senin (12/7/2021). (Istmewa Satgas Covid-19 Grogol)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggagalkan rencana warga di Dukuh Lawu, Desa Telukan menggelar pesta pernikahan seusai ijab kabul pada Senin (12/7/2021). Acara pesta pernikahan tersebut rencana dihadiri warga di satu lingkungan rukun tetangga (RT) plus hiburan organ tunggal.

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol Bagas Windaryatno mengatakan bersama Satpol PP Sukoharjo langsung mendatangi lokasi pelaksanaan ijab kabul warga di Dukuh Lawu. Kedatangan tim Satgas Covid-19 menindaklanjuti laporan warga tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca Juga: Dibangun Lewat Program TMMD, Jembatan Kucur Wonogiri Hampir Jadi Lur…

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat kami datangi kecurigaan bakal adanya pesta resepsi itu benar. Karena penyelenggara hajatan sudah menyebar undangan dan ada meja kursi yang dipersiapkan untuk tamu undangan resepsi,” kata Bagas kepada Solopos.com.

Selain meja dan kursi tamu undangan, penyelenggara juga telah menyiapkan makanan bagi para tamu. Begitu pula hiburan organ tunggal juga sudah dipersiapkan. Atas kondisi ini, Satgas Covid-19 menunggu prosesi ijab kabul hingga selesai.

Dalam proses ijab kabul ini, Satgas Covid-19 Grogol Sukoharjo mengingatkan kepada penyelenggara untuk tidak nekat menggelar pesta pernikahan. Satgas Covid-19 akan menindak tegas berupa pembubaran paksa jika penyelenggara nekat menggelar resepsi pernikahan.

“Alhamdulillah tadi pihak keluarga sepakat membatalkan pesta resepsi. Informasi pembatalan pesta resepsi juga langsung disampaikan di grup RT,” tuturnya.

Baca Juga: Semester I 2021, Capaian Pajak Jateng I Minus 5,21%

Bagas terus mengingatkan kepada warga untuk tidak menggelar hajatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Pemkab Sukoharjo memberi toleransi gelaran hajatan diperbolehkan digelar untuk acara ijab kabul dengan ketentuan maksimal dihadiri 10 orang.

Selain itu ijab kabul juga dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan sarana prasarana cuci tangan. Penyelenggara ijab kabul juga harus memastikan bahwa orang yang menghadiri acara tersebut dalam kondisi sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya