SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menaikkan gaji perangkat desa (perdes) setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Di sisi lain, gaji perangkat desa (perdes) Sragen sebetulnya sudah melebihi gaji PNS Golongan II.

Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen, Sumanto, mengatakan sumber gaji perdes adalah alokasi dana desa (ADD). Sementara tunjangan perangkat desa berasal dari tanah bengkok.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Perlu saya jelaskan gaji perdes di Sragen rata-rata telah melebihi gaji PNS Golongan II, minimal setara. Gaji PNS Golongan II itu sekitar Rp1,9 juta. Artinya, kami tidak perlu bingung menyikapi aturan baru [soal kenaikan gaji perdes] tersebut karena di Sragen sudah berjalan,” terang Sumanto saat dihubungi Solopos.com, Kamis (24/1/2019).

Pada 2018 lalu, Pemkab Sragen mengalokasikan anggaran senilai Rp104 miliar untuk ADD. Tahun ini, ADD naik menjadi Rp116 miliar. Rata-rata tiap desa mendapatkan ADD senilai Rp500 juta hingga Rp600 juta.

Pagu gaji perdes tiap tahun antara desa satu dengan desa lainnya tidak sama, tergantung jumlah kebayanan. Jika hanya ada dua kebayanan, gaji kasi/kaur rata-rata mencapai Rp2,2 juta, sementara untuk bayan rata-rata Rp2,4 juta.

Bila ada tiga kebayanan, gaji kasi/kaur senilai Rp2 juta, sementara gaji bayan Rp2,1 juta. Sementara bila ada empat kebayanan, kasi/kaur rata-rata digaji Rp1,9 sementara bayan Rp2 juta.

“Di Sragen, pagu gaji perdes tiap desa rata-rata mencapai Rp300 juta/tahun,” jelas Sumanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya