SOLOPOS.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Warga eks kawasan prostitusi atau lokalisasi Lorok Indah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hal ini menyusul rencana Pemkab Pati yang akan membongkar bangunan di bekas kawasan prostitusi terbesar di eks-Keresidenan Pati itu dalam waktu dekat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan sesuai UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan UU itu, Ombudsman pun meminta klarifikasi dari pejabat terkait, dalam hal ini Bupati Pati dan jajaran Forkopimda Pati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Proses penertiban Lorok Indah di Kabupaten Pati masih dalam proses pemeriksaan. Oleh karena itu, hari ini [Jumat, 28 Januari 2022], tim Ombudsman melakukan pemeriksaan dengan meminta penjelasan secara langsung ke Bupati Pati dan jajarannya. Kemudian, tim juga telah menyampaikan secara langsung harapan-harapan pelapor ke Bupati Pati dan jajarannya, terutama terkait harapan agar bangunannya tidak dibongkar,” ujar Siti dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat malam.

Baca juga: Pelayanan Publik Sukoharjo Dapat Predikat Zona Hijau dari Ombudsman

Kendati demikian, Siti mengaku Ombudsman belum bisa memutuskan apakah Pemkab Pati, dalam hal ini Bupati Pati, Haryanto, melakukan maladministrasi seperti yang dilaporkan warga atau pemilik bangunan di eks kawasan prostitusi Lorok Indah. Ia menyebut hasil pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi itu baru akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.

“Sesuai UU No.37/2008, hasil pemeriksaan akan disimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi. Sehingga, kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan,” imbuh Siti.

Sekadar informasi, Pemkab Pati memang berencana melakukan pembongkaran bangunan yang saat ini berada di atas lahan eks kawasan prostitusi Lorok Indah. Pemkab Pati beralasan bangunan itu berdiri di atas lahan publik dan melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemkab Pati telah melayangkan surat kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri bangunannya. Namun jika tidak diindahkan hingga 30 Januari 2022, Pemkab Pati akan melakukan pembongkaran secara paksa.

Baca juga: Pemilik Bangunan Eks Kawasan Prostitusi LI di Pati Tuntut Ganti Rugi

Sementara itu, warga atau pemilik bangunan merasa keberatan jika bangunannya dibongkar baik secara mandiri maupun paksa. Mereka menuntut ganti rugi yang sepantasnya, jika bangunan tersebut akan digusur.

Kawasan Lorok Indah sebelumnya terkenal sebagai kawasan prostitusi atau lokalisasi terbesar di eks-Keresidenan Pati. Lokalisasi ini sudah ada sejak tahun 1998.

Namun pada Agustus 2021 lalu, Pemkab Pati memutuskan untuk melarang praktik prostitusi di kawasan yang terletak sekitar 4,3 kilometer (km) dari pusat kota Kabupaten Pati itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya