SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kripto bitcoin. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti diamanatkan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Berdasarkan dokumen beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) Pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto. Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda masih enggan berkomentar banyak. Pihaknya masih akan mencermati proses RUU PPSK hingga rampung.

“Saya belum ingin berkomentar terlalu dalam tentang proses ini, karena sifatnya masih berlangsung,” katanya seperti dilansir Bisnis.com, Jumat (9/12/2022). Sebelumnya, Presiden Komisioner PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan berpindahnya tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dapat semakin mengembangkan pasar aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: OJK Bakal Awasi Pasar Kripto, Ini Dampaknya Menurut Pengamat

“Pastinya dengan di bawah OJK, pengawasan dan persyaratan juga pasti akan semakin ketat,” katanya. Sutopo juga mencermati poin RUU PPSK yang menyebutkan aset kripto sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Ia mengatakan aset kripto nantinya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas. Menurutnya hal ini akan berimbas pada meluasnya penggunaan aset–aset kripto. Selain diperdagangkan, aset kripto nantinya juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bakal Diawasi OJK, Begini Tanggapan Asosiasi Pedagang Kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya