SOLOPOS.COM - Bak sampah dipenuhi bungkus makanan dan minuman meluber di Jl, Slamet RIyadi seusai CFD Solo, Minggu (22/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo bakal mengadakan razia pembuang sampah sembarangan khususnya di kawasan Jl Slamet Riyadi. Sanksi bagi yang tertangkap tergolong berat karena bisa berakhir di penjara.

Terkait razia itu, DLH dan Satpol PP Solo tengah membahas secara serius. Razia ini nantinya untuk mencari para pelaku yang membuang sampah di pinggir Jl Slamet Riyadi. Kerap ditemukan tumpukan-tumpukan sampah tak bertuan di jalan protokol Kota Solo itu dan menyulitkan kerja dari para petugas kebersihan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang Penanganan Gangguan Trantibum Satpol PP Kota Solo, Mohamad Rudiyanto, saat ditemui Solopos.com, Selasa (9/8/2022), mengatakan teknis razia sedang dibahas secara serius. Hal ini untuk memetakan lokasi sekaligus menyiapkan operasi gabungan nantinya.

“Kami sudah koordinasi dengan DLH dan dalam waktu dekat akan mengadakan kegiatan pemetaan lokasi mana saja untuk penertiban sampah. Nantinya kami lihat dulu titik lokasinya, setelah itu akan dilakukan operasi gabungan bersama dengan DLH,” jelasnya.

Mengenai hukuman yang akan diberikan kepada mereka yang tertangkap razia buang sampah sembarangan, Satpol PP Solo akan menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga langkah-langkah yang lebih tegas lainnya.

Baca Juga: PKL CFD Solo Terus Bertambah, Citywalk Kini Sumpek dan Penuh Sesak

“Untuk hukuman atau konsekuensi bagi para pelaku, kami masih akan menyesuaikan dengan SOP [standard operating procedure],” tegasnya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLH Solo, Arthaty Mulatsih, kepada Solopos.com, Rabu (3/8/2022), menceritakan ada laporan dari para petugas penyapu jalan yang setiap pagi menemukan tumpukan sampah di pinggir jalan.

Pidana 3 Tahun

Padahal, jalanan tersebut sudah dibersihkan tak lama sebelumnya. “Awal mulanya berasal dari temuan petugas kami yang menyapu di Jl Slamet Riyadi. Mereka menyapu pukul 04.00 WIB, tetapi hanya berselang satu jam kemudian sudah muncul tumpukan-tumpukan sampah diwadahi plastik berserakan di pinggir jalan,” ulas Arthaty.

Baca Juga Alasan DLH Solo Usulkan CFD Tanpa Pedagang, Hanya Masalah Sampah?

Dari laporan yang diterima DLH, plastik-plastik tersebut berasal dari pedagang kaki lima atau yang menggunakan gerobak. Satpol PP Solo memiliki dasar hukum untuk memberi sanksi para pelaku yang tertangkap razia membuang sampah sembarangan.

Ancaman kurungan pidana selama tiga tahun atau denda hingga Rp50 juta akan diterapkan para pelaku yang bandel membuang sampah sembarangan di Solo. Langkah-langkah tegas Satpol PP memiliki dua payung hukum yang kuat. Siapa pun yang ketahuan membuang sampah sembarangan, bisa dihukum penjara atau denda yang cukup besar.

Ada dua dasar hukum bagi Satpol PP untuk menjaga kebersihan Kota Solo, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 9/2010 tentang tata cara dan penanganan kasus akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Baca Juga: DLH Usulkan CFD Solo Tanpa Pedagang, Menurutmu Bagaimana Lur?

Kedua, Perda No 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam perda itu tercantum hukuman atau ketentuan pidana pada Bab V Pasal 80 yakni kurungan paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya