SOLOPOS.COM - menikmati kuliner di area Foodcourt Solo Grand Mall (SGM), Solo, Rabu (1/9/2021). Pemkot Solo melalui Satgas Covid-19 Kota Solo mengijinkan pengunjung pusat perbelanjaan modern untuk dapat makan di tempat dengan durasi hanya 30 menit dan menjaga prokes ketat.

Solopos.com, SOLO—Hampir dua pekan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka dengan maksimal kapasitas 50%.

Kendati tak begitu ramai pada hari biasa, kenaikan pengunjung terjadi pada akhir pekan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, berencana menerjunkan petugas guna mengantisipasi membeludaknya pengunjung.

Mereka sekaligus mengecek penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Gaya Kepemimpinan Jokowi dan Gibran, Ternyata Ini Perbedaannya 

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota, setiap mal, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional wajib mendirikan posko Covid-19 di depan instansinya.

“Kami sudah melakukan supervisi dengan TNI/Polri sejak pelonggaran dilakukan beberapa waktu lalu, kemudian sempat tutup karena lonjakan kasus. Nah, karena sudah mulai lagi, kami mulai menerjunkan petugas lagi. Selain pusat ekonomi, kami juga akan meninjau destinasi wisata seperti Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ),” kata dia, kepada Solopos.com, Kamis (2/9/2021) siang.

Melacak Persebaran

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait.

Aplikasi itu juga digunakan untuk masuk destinasi wisata bahkan syarat wajib perjalanan darat, laut dan udara.

Aplikasi tersebut berfungsi melacak persebaran Covid-19.

Baca Juga: Ingat Lur! Orang Tua Wajib Antar dan Jemput Siswa Saat PTM di Solo 

Partisipasi masyarakat sebagai pengguna sangat penting dengan membagikan data lokasi saat bepergian.

Sehingga memudahkan penelusuran riwayat kontak dengan pasien Covid-19.

“Kami juga memulai uji coba pembukaan destinasi wisata di Taman Balekambang dan TSTJ, saat uji coba tersebut kami sekaligus sosialisasi aplikasi Peduli Lindungi,” ucap Arif.

Pelanggaran Naik

Jumlah maksimal pengunjung di destinasi wisata itu hanya 25% dari total kapasitas.

Ia mengaku pelonggaran diikuti kenaikan jumlah pelanggaran masyarakat.

Mayoritas mengira pelonggaran menyasar seluruh bidang sehingga mengabaikan protokol kesehatan.

Selama uji coba dilakukan, tidak ada penindakan terhadap pelanggar.

Baca Juga: Wajib Mampir Lur! Ini 3 Wisata Solo yang Lokasinya Dekat dengan Stasiun Balapan 

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta warga mengundung aplikasi PeduliLindungi mengingat fungsinya yang vital di masa pandemi, utamanya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Banyak warga yang belum bisa mengunduh atau mengakses aplikasi tersebut. Ya, nanti kami evaluasi lagi. Sosialisasi butuh waktu. Enggak semuanya bisa mengakses. Apalagi ke depan bakal banyak digunakan, transportasi, tol, dan sebagainya. Ya, makanya segera unduh,” kata dia, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya