SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kejahatan hate speech, Rabu (23/8/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

JAS, bos Saracen, dijerat dengan pasal berlapis termasuk UU ITE karena dia juga membajak akun orang lain.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi akan menjerat pasal berlapis terhadap JAS, pimpinan Sindikat Saracen. Mengingat, dalam penelusuran jejak digital, penyidik menemukan perbuatan illegal access.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ilegal access sendiri merupakan salah satu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada membajak, pasalnya lain lagi UU ITE, dengan menggunakan akun secara ilegal. Kalau di dalam UU ITE, kalau dia gunakan akun orang lain tanpa seizin ada pasalnya,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Selain itu, membajak akun orang lain, dalam UU ITE, juga dilarang. Dalam pasal 30, ada larangan bagi siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik orang lain.

Lebih dalam, Setyo mengungkapkan bahwa JAS sudah banyak meretas akun media sosial orang lain dalam melancarkan kejahatannya. Namun, dia belum mau memaparkan secara rinci jumlah akun tersebut karena jumlahnya selalu meningkat.

“Tak berani estimasi karena banyak sekali. Karena banyak, saya tidak bisa bilang berapa ya,” ungkap Setyo.

Dalam pengungkapan pertamanya, para tersangka Saracen dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau Pasal 45 Ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH. Polisi juga masih menunggu hasil laporan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana sindikat Saracen. Setidaknya ada 14 rekening yang sudah diserahkan polisi ke PPATK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya