SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram yang menjadi sasaran pelecehan namun malah divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

LPSK resmi memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril setelah dia menandatangani surat permohonan perlindungan kepada lembaga itu di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Pada kesempatan itu, Baiq Nuril didampingi oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, anggota Komnas Perempuan Masruchah, dan anggota tim kuasa hukum Baiq Nuril.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Dari LPSK hadir Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Askari Razak. Menurut Hasto Atmojo, perlindungan yang dilakukan LPSK terhadap saksi dan korban biasanya dilakukan setelah saksi dan korban memohon perlindungan. Namun, dalam kasus hukum yang dihadapi Nuril, LPSK melihat proses hukum yang dilakukan bergeser dari pokok persoalan dan Nuril sesungguhnya juga menjadi korban.

“LPSK menawarkan perlindungan kepada Baiq Nuril maupun keluarganya. Kami sudah menyiapkan formulir surat permohonannya,” kata Hasto.

Dia menjelaskan dalam perspektif LPSK, penawaran ini sebagai bentuk proaktif lembaga itu dalam memberikan perlindungan sekaligus mendorong agar proses hukum Baiq Nuril selesai sesuai proporsinya. “LPSK juga akan menawarkan kepada saksi lainnya, yang tidak berani mengungkapkan kesaksiannya karena ketakutan,” katanya.

Tim LPSK, menurut Hasto, akan mendatangi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memberikan perlindungan agar para saksi berani memberikan kesaksian. Pada kesempatan tersebut, Baiq Nuril berharap adanya perlindungan dari LPSK membuat dirinya lebih tenang dalam menghadapi proses hukum yang dihadapinya.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menyambut positif perlindungan dari LPSK terhadap Baiq Nuril. Menurut Rieke, Baiq Nuril adalah korban sehingga perlu mendapat perlindungan.

Rieke juga menyatakan kaget atas putusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Putusan hakim PN Mataram telah membebaskan Baiq Nuril dari segala dakwaan karena pelanggaran terhadap UU ITE tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya