SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Baiq Nuril tak tinggal diam setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kasus yang menjerat kliennya. Mereka tetap mengupayakan langkah untuk membebaskan Baiq Nuril yang menjadi korban upaya pelecehan itu.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah MA menolak upaya peninjauan kembali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden,” kata Aziz, di Jakarta, Sabtu (6/7/2019).

Menurut Aziz, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti.

Mereka mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi dalam membantu kliennya bahkan sebelum putusan MA itu keluar. 

“Itu memang komitmen dari awal Presiden. Kami apresiasi,” ucap Aziz Fauzi.

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril berurusan dengan pengadilan karena tersebarnya rekaman bernada pelecehan yang dilakukan M, Kepala Sekolah SMAN 7, Mataram, NTB. Baiq Nuril dijerat dengan pasal yang terdapat pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Presiden Joko Widodo sebelumnya mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden setelah penolakan Peninjauan Kembali (PK) disampaikan MA.

“Secepatnya,” kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019). Jokowi akan membicarakan hal tersebut dengan Menkumham, Jaksa Agung dan Menko Polhukam.

Penolakan Mahkamah Agung terhadap PK Baiq Nuril itu otomatis menguatkan putusan pidana kepada wanita asal NTB itu yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta.

Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah MA menolak perkara PK.

“Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers.

Putusan itu, kata Genoveva, akan mempersulit upaya mendorong korban kekerasan seksual berani berbicara dan bertindak atas kekerasan yang dialaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya