SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Sekretaris Tim Delapan, Denny Indrayana, menilai seharusnya Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan deponering atas kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengenyampingan perkara atau deponering itu lebih tepat agar kasus ini tidak terus berpolemik,” kata Denny saat dihubungi, Jumat (4/6).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Seperti diketahui, pengadilan kembali memenangkan gugatan Anggodo Widjojo, tersangka kasus dugaan percobaan penyuapan dua pimpinan KPK.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Anggodo adalah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) terhadap Bibit-Chandra. Pengadilan Tinggi itu juga mewajibkan kejaksaan melanjutkan penuntutan terhadap Bibit dan Chandra.

Selain itu, Denny mengusulkan agar kejaksaan mengkaji lagi kemungkinan melakukan upaya hukum atas putusan praperadilan itu. “Kejaksaan dapat saja mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu,” ujarnya. Hal ini agar kasus Bibit-Chandra tidak terus berlanjut.

Pengadilan Tinggi juga menilai pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra Hamzah — begitu bunyi keputusan Pengadilan Tinggi DKI — adalah pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi konstruksi hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas.

Jika ada unsur lain yang perlu dipertimbangkan, misalnya, ada kecemasan tertentu, maka menurut dia, proses yang mestinya ditempuh untuk menghentikan kasus ini lewat deponering perkara. “Jadi bukan lewat SKKP.”

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya