SOLOPOS.COM - Dua unit kereta kelinci rombongan besan asal Klaten dihentikan Petugas Satlantas Polres Sukoharjo sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (12/9/2022). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Petugas Satlantas Polres Sukoharjo menghentikan dua unit kereta kelinci yang membawa rombongan besan yang akan menghadiri acara pernikahan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Senin (12/9/2022). Penghentian ini dilakukan karena penggunaan kereta kelinci untuk alat transportasi sangat berbahaya.

Dua unit kereta kelinci yang mengangkut sekitar seratusan orang itu dihentikan sekitar pukul 09.00 WIB saat melintas di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Simpang Tiga Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kanit Turjawali Polres Sukoharjo, Ipda Sri Widodo, mewakili Kasatlantas, AKP Sofia Wuriana, mengatakan dua unit kereta kelinci itu membawa rombongan yang akan menghadiri resepsi pernikahan di wilayah Kabupaten Wonogiri. Saat ditanya, sopir maupun penumpang tidak mengetahui jika kereta kelinci dilarang melintas di jalan raya.

“Sepur kelinci kami hentikan, lalu kami minta kembali ke Wonosari [Klaten] melewati jalan kecil,” kata Ipda Sri Widodo dalam rilis yang diterima Solopos.com, Senin malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ribuan Murid SD & MI di Sukoharjo Sikat Gigi Bersama untuk Peringati HKGN

Selanjutnya, polisi meminta kepada warga yang memiliki hajatan itu untuk menjemput rombongan menggunakan mobil.

“Soalnya jauh dan sangat berisiko lewat dalam kota. Ditambah penumpangnya banyak, takutnya terjadi apa-apa,” ujarnya.

Meski dihentikan dan mendapat teguran, pengemudi dua kereta kelinci itu tidak ditilang. Seperti diketahui unit kereta kelinci juga tidak memiliki surat-surat resmi. Seperti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.

Baca Juga: Terbuat dari Limbah Jamu, Pupuk Organik SMPN Terbukti Naikkan Hasil Panen Padi

“Kami tindak secara humanis, kami beri sosialisasi [kereta kelinci] jangan digunakan di tempat umum, khusus digunakan di tempat wisata. Kami juga beri minum sembari menunggu jemputan,” ujarnya.

Dia menambahkan, penindakan itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sebab pada Mei lalu peristiwa kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci terjadi di Boyolali hingga merenggut nyawa seorang ibu dan anak.

Larangan Kereta Kelinci di Jalan Raya

Sebelumnya, Polres Sukoharjo telah melarang operator kereta atau sepur kelinci beroperasi di jalan raya. Karena diketahui, kereta kelinci tidak memenuhi standar keamanan kendaraan untuk berkendara di jalan. Di antaranya kereta kelinci tidak ada penutup samping, tidak ada uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe. Sehingga keberadaan sepur kelinci dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun penumpangnya.

Baca Juga: Sadis! Ini Kronologi Penganiayaan Santri AM hingga Meninggal di Pondok Gontor

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Marjono, mengatakan Upaya penertiban kereta kelinci tidak berjalan mudah, mengingat ada sisi ekonomi yang harus diperhatikan.  Jika permintaan tetap berjalan, penyedia layanan kereta kelinci dipastikan akan terus ada.

“Masalahnya ini terkait perekonomian. Supply demand-nya masih ada, akan sulit untuk ditertibkan. Pada prinsipnya untuk kendaraan kereta kelinci sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Kendaraan. Untuk sepur kelinci sebetulnya tidak layak jalan dan digunakan untuk pengangkutan penumpang,” katanya Marjono beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Marjono mengatakan Dishub Provinsi Jawa Tengah juga telah memberikan edaran terkait penertiban kendaraan odong-odong. Hal itu mengigat banyaknya kendaraan tak layak angkut penumpang marak beroperasi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor Ponorogo

Dalam surat edaran tersebut juga diimbau Dishub dan Polres setempat untuk melakukan koordinasi guna memberikan sosialisasi, pengawasan, penertiban dan penindakan jika ada pelanggaran terkait angkutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya