SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Mantan petinggi pegawai pajak, Bahasyim Assifie sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi sedang memeriksa mantan petinggi Pajak itu dengan status tersangka.

“Iya hari ini Bahasyim diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (9/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan Bahaysim dibenarkan pengacaranya, John K Aziz. Menurut John, sebenarnya kliennya dipanggil Polda Metro pada Senin 19 April mendatang.

“Pak Hasyim datang sejak jam 10 pagi di dalam. Beliau merasa tidak tenang. Pak Hasyim ingin memberikan keterangan lebih cepat. Mengingat begitu gencarnya pemberitaan di media,” kata John.

John menegaskan, kliennya memang datang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Karena kliennya bersikukuh bahwa dana yang ada di dalam rekeningnya itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Pak Hasyim siap mempertanggungjawabkan uang yang ada di rekeningnya,” ujarnya lagi.

Kemarin, Unit Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, mengajukan 20 pertanyaan kepada Kurniawan Ariefka, anak pertama pegawai pajak bernama Bahasyim, yang rekeningnya diperkirakan melebihi rekening Gayus.

Dia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan seputar uang Rp 64 miliar yang dimiliki Bahasyim.

VIVAnews/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya