SOLOPOS.COM - Sosialisasi dan Rakor Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 di Aula KPU Grobogan, Jumat (29/7/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan mengundang 20 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Grobogan dalam rapat koordinasi (Rakor) Tahapan Pemilu 2024, di Aula KPU, Jumat (29/7/2022).

Kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi tersebut membahas tahapan pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengatakan, bahwa per 1 Agustus 2022 sudah dimulai tahapan Pemilu dengan pendaftaran partai politik di KPU RI atau KPU Pusat.

Menurut Agung, saat ini di Kabupaten Grobogan ada 20 partai politik, jumlah ini tentu lebih sedikit dibanding yang ada di nasional sebanyak 38 parpol.

“Sosialisasi teknis sistem pendaftaran partai politik [Sipol] sehingga diharapkan setelah kegiatan ini semua parpol yang ada di Grobogan bisa mendaftar,” jelas Agung.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Suyadi Crazy Rich Grobogan Bangun Masjid Rp2,3 M

Komisioner KPU Grobogan Suwignyo menjelaskan ada sejumlah peraturan baik perundang-undangan maupun peraturan KPU yang menjadi dasar pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Memang untuk Pemilu 2024 proses pendaftaran dan verifikasi faktualnya berbeda dengan saat Pemilu sebelumnya. Saat ini sentralistik,” jelas Suwignyo.

Di mana pendaftaran partai politik disentralkan di KPU RI atau KPU Pusat oleh pengurus parpol. Hal ini, lanjutnya berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

“Saat Pemilu 2019, pengurus parpol di daerah berbondong-bondong datang membawa berkas ke Kantor KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Baca juga: 8 Parpol Baru Muncul di Jateng, Ini Daftarnya

Kendati demikian sentralistik pendaftaran dan verifikasi parpol dilakukan oleh KPU Pusat dinilai lebih memudahkan bagi parpol dan kpu.

“Tentu masing-masing partai politik sudah memiliki sistem tersendiri untuk dokumen kepengurusan dan dokumen lainnya untuk pendaftaran di KPU RI,” katanya.

Menurut Komisioner KPU Grobogan lainnya, Machruz untuk memudahkan tahapan Pemilu yakni pendaftaran dan verifikasi data parpol dibutuhkan alat bantu yakni Sipol.

“Nantinya Parpol mendaftar untuk mendapatkan akun Sipol. Kemudian setelah mendapatkan akun, tinggal mengisikan profil, pengurus, anggota dan kantor parpol yang bersangkutan, termasuk petugas penghubung,” kata Machruz.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya