SOLOPOS.COM - Rusunawa Begalon II di Kelurahan Panularan, Laweyan, Solo. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Kepala UPTD Rumah Sewa, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo, Toto Jayanto, menegaskan bahwa sistem sewa tetap diberlakukan bagi penghuni Rumah SUsun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik pemnerintah. Dirinya juga meminta kelurahan memberikan keterangan yang benar mengenai status kepemilikan rumah warga. Pasalnya, DPU menemukan pengguna rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang tidak tepat sasaran.

Rusunawa Begalon II di Kelurahan Panularan, Laweyan, Solo. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu diungkapkannya, Selasa (12/7/2011) terkait pembahasan Raperda Rusun di DPRD. ”Memang benar dalam Perda Rusun diatur mengenai kepemilikan. Namun kepemilikan itu tidak berlaku untuk Rusun pemerintah melainkan Rusun swasta,” ujarnya. Mengenai Rusun swasta, sambung Toto, masyarakat lebih mengenalnya dengan nama apartemen. ”Jadi Perda Rusun itu sebenarnya mengatur dua jenis Rusun. Satu Rusun milik swasta atau yang lebih populer dengan nama apartemen dan satunya lagi Rusun milik pemerintah dengan nama Rusunawa,” paparnya.
Ekspedisi Mudik 2024

Untuk Rusunawa, imbuh dia, konsepnya masih sebatas sewa. Hingga saat ini Pemkot masih belum punya rencana untuk memperjualbelikannya. ”Kami masih belum menerapkan konsep rumah susun hak milik (Rusunami) seperti yang ada di Jakarta. Entah nanti ya tapi sementara ini belum ada rencana,” tegas dia.

Lebih lanjut mengenai sasaran pengguna Rusunawa yang juga mendapat sorotan dari kalangan legislator, Toto menjawab, ada tiga kriteria. Pertama yang berhak menghuni Rusunawa adalah warga kurang mampu dan ber-KTP Solo. Kedua, pendaftar harus sudah menikah dan terakhir calon penghuni belum punya rumah sebelumnya. Mereka yang menempati Rusunawa selanjutnya hanya berhak menyewa dengan batas waktu satu tahun untuk kemudian diperpanjang kembali.

Mengenai kriteria warga tidak mampu, Toto menjelaskan, selama ini DPU mengacu kepada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 14/Permen/N/2007 yang menyebut warga tidak mampu adalah warga dengan penghasilan UMK atau penghasilan maksimal Rp 2,5 juta. Ihwal sejumlah prasyarat yang diajukan DPU tersebut, Toto mengakui beberapa kali kecolongan. ”Kalau soal kecolongan memang pernah beberapa kali kami alami. Jadi penyimpangan itu kebanyakan kasusnya, warga yang sudah punya rumah tapi ternyata menempati Rusun. Informasi mengenai penyimpangan kami dapat dari RT atau tetangga dekatnya,” ujar Toto.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya