SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas penetapan kursi tahap ketiga. KPU ingin berkonsultasi dengan MK agar tidak terjadi kesalahan saat penetapan.

“Kita konsultasi dengan MK membahas poin per poin putusan, ini maksudnya apa, yang ini apa. Kita tidak ingin terjadi kesalahan saat penetapan,” kata anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi usai bertemu dengan MK, Kamis (20/8).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Komisioner yang datang ke MK selain Aziz adalah I Gusti Putu Artha, Andi Nurpati, dan Sri Nuryanti. Mereka ditemui oleh Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar. Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam, mulai pukul 08.30 hingga 09.30 WIB.

Menurut Aziz, KPU berupaya mensinkronkan antara putusan MK dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab kedua lembaga ini sama-sama mengeluarkan putusan terkait penghitungan kursi DPR tahap ketiga.

“Kita mempertimbangkan putusan 2 lembaga ini, MK dan MA. Kita berupaya mensinkronkannya. Kita lihat putusan satu per satu supaya lebih akurat,” kata Aziz.

Menurut dia, sejauh ini KPU tidak menemukan adanya poin yang tidak bisa disinkronkan. Artinya, KPU bisa membuat keputusan yang tidak bertentangan baik dengan putusan MA maupun MK.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya