SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – DPRD Sragen membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas enam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi. Keputusan pembentukan Pansus itu diambil dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Selasa (12/7/2011).

Ketiga Pansus itu terdiri atas Pansus Raperda Irigasi dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Perizinan Tertentu dan Pansus Raperda Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum. Keputusan pembentukan Pansus ditetapkan Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, seusai mendengarkan jawaban pandangan umum fraksi atas enam Raperda yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup), Daryanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masing-masing Pansus beranggotakan 15 orang. Sebanyak 45 anggota Dewan habis disebar di tiga Pansus itu. Kami tinggal membahas Raperda itu dengan pengayaan materi. Kemungkinan ada agenda kunjungan kerja (Kunker) untuk mencari referensi dan masukan sebagai bahan pembahasan Raperda,” ujar Wakil Ketua Dewan, Giyanto.

Terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dr Aris Surawan, menyatakan pembuatan Perda itu dibutuhkan untuk melaksanaan UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dia menekankan Raperda Pajak Restoran yang nantinya dibahas jangan sampai mencekik pedagang kaki lima (PKL).

“Batasan omset penjualan warung makan harus ditentukan. Dari analisa dan studi FPKS yang bisa dikenakan pajak restoran adalah warung makan dengan omset penjualan di atas Rp 5 juta/bulan. Nilai pajaknya bukan 10% melainkan 5% agar tidak memberatkan pemilik warung. Dengan demikian warung makan dengan omset kecil aman,” tuturnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya