SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Solopos.com) – DPRD Wonogiri, Kamis (30/6/2011) membentuk dua panitia khusus (Pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Pansus ini akan bekerja selama tiga hari mulai Jumat (1/7/2011), dilanjutkan Senin (4/7/2011) dan Selasa (5/7/2011).

Masing-masing Pansus beranggotakan 23 orang perwakilan dari lima fraksi. Pansus I, yang diketuai Setyo Sukarno, akan membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sedangkan Pansus II, yang diketuai Martanto akan membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dengan waktu pembahasan yang hanya tiga hari, mau tidak mau para anggota akan harus lembur siang malam agar bisa menyelesaikan pembahasan tepat pada waktunya. “Jadi meskipun jadwalnya tiga hari hampir sama saja dengan enam hari karena kami akan bekerja siang malam. Pastinya kami optimis bisa menyelesaikan sesuai target,” kata Ketua Pansus I, Setyo Sukarno.

Anggota Fraksi PDIP tersebut menambahkan optimisme itu didasari fakta bahwa Raperda-Raperda itu sebelumnya telah melalui tahapan pengkajian yang cukup panjang. Misalnya, Raperda tentang RTRW sebelumnya sudah dikonsultasikan dengan pihak terkait di pemerintah pusat. Sehingga Pansus tinggal menyesuaikan dengan kondisi daerah.

Sebagaimana diinformasikan, jadwal pembahasan empat Raperda yang hanya tiga hari diputuskan pada Rapat Pimpinan DPRD yang ditindaklanjuti dengan Rapat Badan Musyawarah (Banmus), awal Juni lalu. Sebelumnya, jadwal pembahasan itu adalah 10 hari, namun kemudian diperpendek menjadi tiga hari dengan menghilangkan kegiatan studi banding ke luar daerah.

Ketua DPRD sekaligus Ketua Banmus, Wawan Setya Nugraha mengatakan perubahan jadwal itu dikarenakan alasan teknis. Ada surat dari Pemkab yang meminta pembahasan dipercepat. “Secara teknis percepatan pembahasan tidak akan menjadi masalah bagi DPRD, karena ini memang sudah menjadi tugas, pokok dan fungsi DPRD,” kata Wawan.

Keempat Raperda itu sudah melalui tahap penyampaian nota pengantar oleh Bupati, dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi dan jawaban Bupati atas pemandangan umum tersebut. Jawaban Bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Yuli Handoko dalam sidang paripurna yang digelar Kamis kemarin.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya