SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penceramah Bahar bin Smith menyatakan siap menjalani proses hukum yang kini menjeratnya. Selain itu, dirinya mengimbau para pendukungnya agar tidak berbuat kerusuhan bila nanti dirinya benar-benar digiring ke penjara.

Pernyataan tersebut terungkap dalam sebuah video yang diunggah channel Audio Aswaja di YouTube pada Selasa (4/12/2018). Bahar mengakui video tersebut asli dan merupakan pesan untuk para pendukungnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya itu benar. Jadi kalau nantinya saya dipenjara, saya meminta kepada umat untuk tidak mengepung kantor polisi atau melakukan hal-hal lainnya,” ujar Bahar ketika dihubungi wartawan pada Rabu (5/12/2018).

“Biarkan saja saya yang menanggung semuanya, karena jika nantinya masyarat melakukan pergerakan justru dimanfaatkan pihak-pihak asing yang akan menghancurkan kedaulatan NKRI,” tambahnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis/JIBI, dalam video yang kini telah ditonton lebih dari 348.000 kali itu, Bahar bin Smith berpesan agar para pendukungnya tetap tenang, tidak mengepung kantor polisi, dan agar kegiatan keagamaan yang digawanginya tetap berjalan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihak kepolisian menaikkan status proses hukum Habib Bahar dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Sudah naik penyidikan ya. Kita masih mencari keterangan-keterangan. Klarifikasi sudah, saksi-saksi sudah, saksi ahli sudah, jadi kita naikkan ke penyidikan,” ungkap Argo pada Rabu (5/12/2018).

Sebelumnya, Habib Bahar bin Ali bin Smith, penceramah asal Manado yang juga pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini dilaporkan di dua tempat. Dia dilaporkan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden.

Pernyataan yang dimaksud adalah dirinya menyebut Jokowi pengkhianat, banci, bahkan menilai Jokowi yang sebelumnya merupakan penjual mebel tidak pantas menjadi presiden.

Dua laporan berbeda tersebut diterima pihak kepolisian atas nama La Kamarudin, perwakilan Jokowi Mania di Bareskrim Polri dan atas nama Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Bahar bin Smith pada Rabu (28/11/2018) lalu.

Dua laporan tersebut berisi persangkaan pidana yang senada. Pasal-pasal itu adalah pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU No 19/2018 Tentang Perubahan atas UU ITE, serta pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya