SOLOPOS.COM - Seorang petugas melayani pembeli premium di SPBU Jetak, Sidoharjo, Sragen, Rabu (10/8/2016). Di SPBU itu dipasang spanduk berisi larangan pembelian premium dengan menggunakan jeriken. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Bahan bakar minyak, spanduk larangan beli premium berjeriken masih dipermasalahkan KTNA Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen meminta kepada PT Pertamina untuk menyopot spanduk larangan pembelian premium dengan jeriken yang terpasang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Bumi Sukowati. KTA menilai spanduk larangan pembelian premium berjeriken itu meresahkan petani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permintaan itu disampaikan Ketua KTNA Sragen, Suratno, saat beraudiensi dengan pimpinan DPRD Sragen dan perwakilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di aula Rumah Aspirasi Sragen, Jumat (19/8/2016). Suratno memahami bila petani boleh membeli premium dan solar berjeriken ke SPBU tetapi petani masih waswas ketika spanduk larangan pembelian premium berjeriken itu masih terpasang.

Suratno menyampaikan 50% petani di Sragen menggunakan bahan bakar minyak (BBM) terutama premium dan solar untuk bahan bakar alat mesin pertanina (aslsintan), seperti pompa air, traktor, dan seterusnya.

“Selama ini belum ada sosialisasi tentang adanya pergantian premium ke pertalite. Apalagi ditambah dengan pemasangan spanduk yang mencari mudahnya di sejumlah SPBU. Petani merasa ditinggalkan dinas terkait karena tidak ada penjelasan langsung ke petani,” ujar dia.

Suratno pernah berkirim pesan ke Bupati dan Wakil Bupati melalui ajudan. Dia kecewa karena pesan yang menyangkut nasib petani di Sragen tidak mendapat respons positif. Bahkan dari SKPD terkait pun, kata dia, belum menyampaikan sosialisasi kepada petani.

Suratno mendengar pembelian premium dan solar berjeriken itu harus menggunakan surat rekomendasi dari kapala desa/lurah mengetahui camat. Dia mengusulkan supaya rekomendasi pembelian BBM berjeriken itu cukup ke desa atau kelurahan supaya tidak merepotkan petani.

“Kalau minta ke lurah/kades kan enak. Kalau bisa hal itu disederhanakan lagi, cukup ke desa/lurah saja. Malam hari pun bisa dilakukan dengan datang ke rumah lurah atau kades yang bersangkutan. Masa mau beli 5-10 liter sajar harus ke kades/lurah dan camat,” tambah dia.

Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto yang memimpin jalan rapat tidak bisa menjelaskan pertanyaan dan pernyataan KTNA. Bambang melempar pertanyaan itu kepada Kabid Pembinaan Distribusi Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen, Joko Suranto. Sejumlah wakil rakyat lainnya hanya diam menyimak dialog dalam audiensi itu.

Joko menyampaikan adanya pertemuan antara PT Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Bupati Sragen, dan Wakil Bupati Sragen, Selasa (16/8/2016) lalu. Dalam pertemuan itu mencuat kebijakan premium atau solar dengan jeriken untuk pengecer dilarang tetapi masih dibolehkan untuk petani, usaha kecil dan mikro (UKM), dan layanan umum, seperti rumah sakit dan seterusnya.

“Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014. Dalam aturan itu tertuang aturan pembelian BBM berjeriken harus mendapat rekomendasi dari SKPD [satuan kerja perangkat daerah] terkait. Kalau petani yang rekomendasinya dari Dinas Pertanian. Kalau rekomenadi industri UKM dikeluarkan Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM. Sedangkan Disdag hanya melayani rekomendasi untuk jasa pelayanan umum,” tutur Joko.

Joko menjelaskan dalam pertemuan antara Pertamina, Hiswana Migas, Bupati dan Wakil Bupati disepakati bersama rekomendasi dikeluarkan lurah/kades dengen sepengetahuan camat setmpat. Rekomendasi itu berlaku selama enam bulan dan petani sendiri yang menentukan SPBU pilihannya berdasarkan letak geografisnya.

“Nah, untuk yang spanduk di SPBU, saya sudah menghubungi Pertamina untuk mencopot atau mengganti redaksionalnya. Dari pihak Pertaminan sudah sanggup untuk mengubah redaksional spanduk supaya petani tidak waswas,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya