SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Dua warga di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2019), tertangkap tangan membagikan uang menjelang pencoblosan Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus menduga pembagian uang kepada masyarakat itu dilakukan dengan harapan penerima uang memilih calon anggota legislatif yang ditentukan.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan, mengisahkan jajarannya berpatroli di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jateng, Senin (15/4/2019) pukul 21.00 WIB. Dari kegiatan itu, Bawaslu Kudus menangkap dua orang di dua tempat, yakni di Desa Temulus RT 005/RW 004 dan Desa Temulus RT 007/RW 001. Kedua pelaku itu berinisial AS, 46, dan AH, 56, sama-sama warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku berinisial AS saat ditangkap membawa uang pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp4,6 juta. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus daerah pemilihan empat, yakni Kecamatan Mejobo, Undaan, dan Bae.

Sebanyak 198 lembar kartu sudah diamankan yang disimpan di dalam tas pelaku. Meski demikian, Kantor Berita Antara yang mengutip keterangan bawaslu itu tidak transparan mengungkap identitas caleg tersebut sehingga terbuka kemungkinan calon pemilih tetap memilih caleg yang diduga melakukan money politics atau politik uang tersebut dalam Pemilu 2019 ini.

Sementara peran pelaku kedua yang berinsial AH juga kedapatan membawa uang pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp5 juta. Wahibul Minan sebagaimana dikutip Antara mengungkapkan jajarannya tidak hanya mengamankan barang bukti, melainkan sudah mengantongi nama calon pemilih dan calon penerima uang.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, katanya, mereka disuruh salah seorang caleg dari Kabupaten Kudus. Salah seorang pelaku mengaku sudah membagikan uang beserta kartu nama itu kepada 20 orang, masing-masing ada yang mendapatkan uang Rp20.000 dan Rp25.000.

Sedangkan pelaku lainnya, kata dia, belum sempat membagikan, namun uang yang dikasih caleg itu berada di dalam tas miliknya. Akibat dari kejadian itu, AS dan AH patut diduga melakukan penindakan pelanggaran politik uang dan keduanya terancam Pasal 523 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya