SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

merdekacreatipe.blogspot.com

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

[SPFM], Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia dalam lima bulan terakhir mencapai 2,8. Pemerintah, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mentargetkan IPK bisa mencapai 5. Namun, kenyataan berbicara lain, korupsi tetap saja marak.

Ekspedisi Mudik 2024

Sejak tahun 2002, menurut catatan harian termuka terbitan Jakarta, sudah mulai muncul berbagai wacana untuk menekan korupsi di Tanah Air. Saat itu, Musyawarah nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama mulai mewacanakan tidak mensalati jenazah koruptor.

Dalam perkembangan berikutnya wacana lain terus bermunculan. Tahun 2008, dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana muncul wacana hukuman kerja sosial sebagai sanksi tambahan.

Seterusnya, berbagai wacana ini terus berkembang seperti pemberian tanda khusus koruptor pada Kartu Tanda Panduduk, diborgol dan dan diberikan buju khusus saat menjalani proses hukum, tidak diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan, memiskinkan koruptor, pencabutan hak politik sebagai penyelenggara negara.

Memang wacana bermunculan, namun yang terlaksana baru sebagian atau masih dalam rencana. Di sisi lain, korupsi terus menggurita. Nah, menurut Anda di antara berbagai wacana itu, mana yang lebih tepat diterapkan?

Pendapat dan komentar Anda bisa disampaikan saat Dinamika 103 edisi Jumat (17/6) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367.  [SPFM/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya