Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dipastikan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp500 juta dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) periode Agustus-Desember 2021.
Penyebabnya belum adanya Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Solo. Merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 2 Agustus 2021, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh memungut retribusi IMB apabila belum memiliki Perda tentang Retribusi PBG.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Tidak hanya Solo, semua pemda di Indonesia mengalami kondisi yang sama. Penjelasan itu disampaikan anggota Pansus DPRD Solo tentang Raperda PBG, Ginda Ferachtriawan, saat diwawancarai wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Sengketa Masih Berlangsung, Bagaimana Nasib Proyek Masjid Sriwedari?
“Ada edaran Kemendagri yang mengamanatkan kepada daerah yang belum punya Perda Retribusi PBG tidak bisa memungut retribusi. Jadi tidak hanya di Solo, di semua daerah mengalami kondisi sama. UU Cipta Kerja membuat tak diizinkannya adanya retribusi IMB,” ujarnya.
Untuk bisa memungut retribusi PBG sebagai potensi pendapatan daerah, Ginda menjelaskan pemda termasuk Solo harus membuat Perda Retribusi PBG. Di Solo, menurut Ginda, Pemkot sebenarnya sudah mengajukan Raperda Retribusi PBG kepada DPRD untuk dibahas. Pembahasan sudah berjalan antara legislatif dan eksekutif.
74 Pengajuan IMB Tanpa Retribusi
Dalam pembahasan itu diungkap kurun waktu Agustus 2021 hingga Desember 2021 Pemkot Solo sudah tidak bisa memungut retribusi IMB. Padahal pengajuan IMB atau PBG dari masyarakat terus masuk. Bahkan kurun waktu lima bulan berjalan ada sekitar 74 pengajuan IMB.
Baca Juga: UNS Solo Kirim Tim Penghilang Stres untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
Pengajuan itu melalui aplikasi dengan memasukkan prasyarat, ketentuan, serta sesuatu yang mau dibangun. “Tapi dikarenakan Solo belum punya Perda Retribusi PBG, tidak ada retribusi yang masuk dari 74 pengajuan IMB atau PBG itu. Totalnya Rp500 juta,” urainya mengenai potensi pendapatan Solo yang hilang.
Walaupun pembahasan Raperda Retribusi PBG Solo ditargetkan selesai akhir tahun ini, menurut Ginda, IMB atau PBG yang dikeluarkan kurun waktu Agustus-Desember 2021 tak bisa ditarik. Yang bisa dilakukan Pemkot Solo segera menyelesaikan pembahasan raperda itu.
Tujuannya agar Solo segera mempunyai Perda PBG dan bisa memungut retribusi PBG. “Kalau perda sudah jadi ya langsung kami tarik. Makanya Pansus DPRD Solo sedang mengebut pembahasan raperda Retribusi PBG agar setidaknya bisa diterapkan pada 2022,” katanya.