SOLOPOS.COM - Ilustrasi pakai behel. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Islam mengajarkan semua aspek kehidupan ada dasar dan ketentuan hukumnya, lantas bagaimana hukum memasang behel gigi menurut Islam?  Banyak cara mengubah tampilan jadi tampak indah dan sedap dipandang oleh orang lain.

Salah satunya adalah memakai behel gigi atau juga disebut kawat gigi. Namun yang perlu diketahui biaya pemasangan kawat gigi ini tidaklah murah. Tak sedikit orang harus berani merogoh kocek dalam-dalam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena ini menjadi tren masa kini, tentu bagi orang Islam perlu mengetahui kedudukan hukum syar’i dalam perkara ini.  Sepele memang, hanya memasang kawat gigi.

Tapi demi ibadah, kita perlu juga mengetahui soal bagaimana pasang behel gigi dalam tinjauan hukum Islam? Mengutip goislam.co.id, Jumat (22/7/2022), hal ini harus dilihat dari tujuannya. Jika tujuannya untuk mengubah, tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Biaya Pasang Behel di Puskesmas Diklaim Lebih Murah, Benarkah?

Allah SWT berfiman: “Dan aku (setan) sungguh akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), maka sungguh mereka benar-benar mengubahnya”. (QS. An-Nisa: 119)

Sementara dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Masud, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam “melaknat perempuan yang mencabut alisnya, dan merapikan gigi agar terlihat indah. Mereka merubah ciptaaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syekh Ibnu Utsaimin ketika ditanya tentang masalah hukum memperbaiki gigi, beliau menjawab bahwa: “Jika tujuannya untuk mempercantik dan memperindah, maka hukumnya haram. Namun, jika bertujuan karena menghilangkan cacat di gigi, maka diperbolehkan”.

Baca Juga: Ingin Perawatan Gigi Pakai BPJS? Ketahui Daftar dan Prosedurnya

Syekh Shalih Al-Fauzan berkata “Adapun kalau bertujuan untuk pengobatan, atau untuk menghilangkan gigi yang jelek, atau adanya kebutuhan untuk melakukan pengobatan, seperti gigi tidak dapat untuk mengunyah makanan kecuali memperbaikinya dan menatanya, maka diperbolehkan memperbaikinya.” (Fatawa Al-Marah Al-Muslimah

Baca Juga: Mau Pasang Behel Gigi? Ketahui Harga dan Jenisnya

Sedangkan menurut Buya Yahya, pasang behel gigi diperbolehkan selama untuk keperluan kesehatan. “Kalau memang Anda pasang untuk kesehatan dan petunjuk dokter itu sah-sah saja,” paparnya dikutip dari kanal Youtube Al Bahjah TV pada Jumat.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya