SOLOPOS.COM - Lensa kontak iOptic (Mashable.com)

Solopos.com, SOLO -- Apakah hukum memakai softlens saat siang hari bulan Ramadan bisa membatalkan puasa?

Sebagaimana diketahui, umat muslim dilarang memasukkan suatu benda ke dalam tubuh melalui lubang mulut, hidung, telinga, dan kemaluan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin dari Mazhab Syafi'i dalam Busyral Karim, yang berbunyi,

Baca Juga: Tidur Lama Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

"Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka. Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah," Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 460-461.

Lalu, bagaimana dengan hukum memakai softlens saat puasa?

Baca Juga:  Apakah Kentut dalam Air Bisa Membatalkan Puasa?

Dijelaskan Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya, terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai hukum memakai softlens saat siang hari di puasa Ramadan.

Hukum Memakai Softlens Menurut Mazhab Syafi'i

Namun, karena masyarakat Indonesia menganut Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa memakai softlens saat Ramadan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Potong Rambut Saat Puasa Bikin Batal Enggak Ya?

"Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam," Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304.

Meski hukum memakai softlens saat Ramadan tidak membatalkan puasa, NU menyarankan agar softlens dipakai saat malam hari saja.

Baca Juga:  Apakah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa?

Hal ini bertujuan agar menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya