SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Penyedia jasa penukaran uang kerap muncul di akhir Ramadan. Keberadaan mereka memang cukup membantu masyarakat yang kebetulan tidak sempat menukarkan uang ke lembaga resmi.

Tetapi, praktik jasa penukaran uang itu menimbulkan polemik di masyarakat. Sampai saat ini, masih banyak orang yang menganggap praktik tersebut sebagai riba. Sebab, seringkali pihak yang membutuhkan harus membayar lebih dari jumlah yang yang ditukarkan. Misalnya, penukaran uang pecahan Rp2.000 yang jumlahnya Rp400.000 dihargai Rp500.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Praktik penukaran uang tersebut bisa dilihat dari dua sudut pandang. Sebagaimana dikutip dari situs Nu.or.id, Sabtu (18/5/2019), jika dilihat dari uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena termasuk kategori riba.

Tetapi, jika dilihat dari jasanya, maka praktik penukaran uang tersebut hukumnya mubah. Orang yang menyediakan jasa boleh meminta biaya lebih untuk membayar tenaganya. Praktik ini termasuk kategori ijarah alias sewa-menyewa.

Ijarah sejenis dengan jual beli, namun produknya berbeda. Yakni berupa jasa, bukan barang. Karena jenisnya jual beli, maka ijarah bukan termasuk riba. Seperti dijelaskan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib.

Perbedaan pendapat tentang praktik penukaran uang terjadi akibat perbedaan pandangan tentang akadnya. Sebagian orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara sebagian lainnya memandang jasa orang yang menukarkan uang.

Tetapi, terkadang barang tersebut hukumnya mengikuti sebagai konsekuensi akadnya. Soal tarif jasa penukaran uang memang tidak diatur dalam fikih. Tarif ini disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya