SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Otorita Borobudur (BOB) berkeinginan melantai di Bursa Efek Indonesia sehingga saham perusahaan juga bisa dimiliki masyarakat setempat.

Direktur Pemasaran Pariwisata BOB Agus Rochiyardi menyampaikan, pihaknya selaku satuan kerja (satker) berharap dapat merampungkan perubahaan kelembagaan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pada 2019. “Perubahan Satker dengan BLU, utamanya di sistem keuangannya. Harapannya bisa selesai tahun ini,” tuturnya kepada Jaringam Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), belum lama ini.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Dengan menjadi BLU, BOB dapat berbisnis layaknya Rumah Sakit. Artinya, bila ada keuntungan, laba tersebut dapat diambil untuk kepentingan negara. Selain itu, pengadaan barang menjadi lebih mudah. Saat ini, BOB sebagai Satker tidak bisa membeli barang yang tidak masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) walaupun penting. Aturan BLU lebih longgar, karena dapat membeli atau bertransaksi sewaktu-waktu bila memang dibutuhkan.

Agus yang berpengalaman menjabat sebagai Wakil Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) mengungkapkan, pihaknya juga menginginkan agar BOB bisa menjadi Perseroan Terbatas (PT), dan melakukan penawaran umum saham perdana. “Nanti setelah menjadi BLU, apakah ada kebijakan lanjutan untuk menjadi PT. Bisa juga menjadi perusahaan terbuka (Tbk.), nanti masyarakat yang beli sahamnya,” imbuhnya.

BOB saat ini mengelola kawasan sekitar Borobudur seluas 309 hektare (ha). Pengembangan tersebut bersifat partisipatif dengan melibatkan masyarakat untuk membuat sentra-sentra wisata terintegrasi. Agus menuturkan dari 309 ha lahan yang dikelola BOB, ada sekitar 50 ha lahan yang dinilai paling potensial dan aman untuk dikembangkan lebih lanjut. Saat ini, sudah ada tiga investor yang menyatakan minat mengelola lahan tersebut.

“Sudah ada tiga investor bidang amenitas yang berminat masuk. Mereka ingin bangun hotel, resort, dan theme park, tetapi memang belum ekskusi. Kita dari BOB masih mengupayakan agar status tanah clear terlebih dahulu,” tuturnya.

Tanah seluas 50 ha tersebut merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikelola oleh Perhutani. Secara regulasi, pihak ketiga dapat mengambil lahan tersebut dengan skema tukar aset berbanding 1:2. Artinya, pihak BOB harus menyiapkan lahan seluas 100 ha untuk mendapatkan hak pengelolaan 50 ha. Lahan yang disiapkan untuk tukar aset berlokasi di Cilacap.

Pihak KLHK sudah membuat tim terpadu untuk menilai kondisi lahan di Cilacap. Bila kriterianya sesuai, maka proses tukar aset dengan lahan di sekitar Candi Borobudur dapat segera dilakukan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya