SOLOPOS.COM - Tim SAR gabungan Basarnas, polisi, tentara , dan sukarelawan menurunkan serpihan helikopter Basarnas dari Gunung Butak,Temanggung, Jateng, Rabu (5/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Anis Efizudin)

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau yang dulu dikenal dengan nama Badan Search and Resque Nasional (Basarnas) sedang menyusun standar pelayanan publik yang lebih mengdepankan kepuasan masyarakat

 
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau yang dulu dikenal dengan nama Badan Search and Resque Nasional (Basarnas) sedang menyusun standar pelayanan publik yang lebih mengdepankan kepuasan masyarakat.

Promosi Perjalanan Uang Logam di Indonesia dari Gobog hingga Koin Edisi Khusus

“Selama ini kami sudah terbiasa melakukan operasi sesuai dengan prosedur yang telah disepakatai secara internal, namun kami belum tahu apakah masyarakat sudah puas atau belum dengan pelayanan yang sudah kami berikan,” jelas Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Brigadir Jenderal TNI Ivan Ahmad Rizki Titus, Senin (28/7/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Berangkat dari kegelisahan tersebutlah, kemudian Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan rapat Penyusunan Standart Pelayanan Publik yang digelar di Hotel Horison.

Menurutnya hal tersebut juga sejalan dengan program Reformasi Birokrasi yang digalakkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia. Dimana setiap kegiatan institusi, imbuhnya, harus terukur lewat indikator yang jelas dan harus bermanfaat bagi masyarakat.

Ivan Ahmad Rizki Titus melanjutkan, selama ini pihaknya merasa sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku. Namun, menurutnya, masyarakat masih sering mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

“Ketidakpuasan masyarakat, misalnya, seperti saat kita melakukan operasi kita melanggar dan merusak lahan dengan penerjunan alat berat, walau itu sudah sesuai SOP, masyarakat tetap protes. Atau ketidakpuasan dari keluarga korban karena tidak berhasil menemukan anggota keluargnya yang hilang,” jelasnya.

Karena itulah dalam rapat Penyusunan Standart Pelayanan Publik tersebut, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sengaja mengikutsertakan berbagai unsur masyarakat seperti mahasiswa, akademisi, Tentara Republik Indonesia dan kepolisian.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyusunan standar layanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait karena mereka yang menerima layanan kami,” ucapnya.

Dengan melibatkan masyarakat, akunya, maka Badan Nasional Pencari dan Pertolongan bisa mengetahui apa saja kekurangan dan kelebihan yang dirasakan masyarakat selama ini. Sehingga dari semua masukan yang ada bisa diketahui, mana pelayanan yang harus ditingkatkan dan mana yang sudah dirasa cukup.

Inspektur Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Brigjend TNI Nugroho Budi menambahkan, rapat Penyusunan Standart Pelayanan Publik erat kaitannya dengan 8 area yang masuk dalam agenda Reformasi Birokrasi seperti pengawasan,pelayanan publik, kepegawaian dan Birokrasi.

“Semakin hari hasilnya diharapkan semakin baik dan nantinya akan dicek oleh Kemenpan-RB apakah hasilnya meningkat atau justru menurun. Hasilnya diumumkan tiap tahun, sehingga kami rutin melakukan rapat penyusunan pelayanan semacam ini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya