SOLOPOS.COM - Ilustrasi pisau. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Kisah tragis dialami Joke dan anaknya, Sanny, 46, di Surabaya, Jawa Timur. Pada Februari 2020, ia mengalami luka bacok karena dianiaya tetangga-nya yang merupakan kakek-kakek bernama Suharso, 62.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/6/2020), Suharso mengakui perbuatannya. Alasan Suharso nekat membacok korban bernama Joke Widjajanti lantaran kerap menjemur kasur busa di halaman rumahnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Padahal, saya sudah memperingatkan korban agar tak menjemur kasur di halaman rumah saya," ujar Suharso seperti dikutip Suara.com, Jumat (12/6/2020).

Keterangan Korban

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mendatangkan Joke dan Sanny yang juga mengaku sebagai korban bacok yang dilakukan kakek-kakek tetangga-nya tersebut.

"Saya dibacok. Dibacok pakai parang. Kepala saya kena [sabet], kemudian saya tangkis pakai tangan," ujar Joke.

Tragis! Bapak dan Dua Anak Tewas, Terikat Serta Tenggelam di Bak Mandi

Akibat sabetan parang itu, Joke mengaku mendapatkan delapan jahitan di bagian kepala. Ia juga sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari dengan menghabiskan biaya sekitar Rp9 juta.

Sedangkan Sanny mengaku mendapat luka di bagian tangan. Ia mengaku menghabiskan biaya sebesar Rp3 juta untuk biaya pengobatan di Rumah Sakit.

Sebelum pembacokan terjadi, Sanny menceritakan bahwa Suharso pernah dilaporkan Joke ke polisi karena kasur yang dijemur disiram menggunakan air selokan oleh Suharso.

"Sering begitu, kadang-kadang rumah dilempar sama batu," kata Sanny.

Bantahan Suharso

Namun, keterangan Sanny itu dibantah Suharso. Ia menyatakan tidak membacok Sanny dan hanya membacok Joke.

Luka yang dialami Sanny, menurut Suharso, akibat terjatuh dan bukan akibat sabetan parang miliknya. Keterangan Sanny dianggap Suharso sebagai keterangan yang tidak benar di muka persidangan.

"Saya enggak bacok dia [Sanny], yang saya bacok ibunya. Kalau anaknya enggak saya [bacok] pak," kata Suharso di depan hakim ketua Martin Ginting.

Santap Makanan Hajatan, Belasan Warga Getasrejo Grobogan Keracunan

Namun Suharso menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya kepada Joke. "Saya bacok dua kali, yang pertama bagian di belakang, yang kedua di kepala," kata Suharso.

Setelah bacok tetangga, kakek-kakek itu langsung ditangkap Polisi. Perkara Suharso itu berlanjut ke ranah hukum pengadilan dan JPU menuntut Suharso dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya