SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan. (Solopos)

Solopos.com, SOLO -- Deni Darmawan alias Sinyo, 29, warga RT 005/RW 005 Kelurahan Sewu, Jebres, Solo, yang membacok kepala temannya pada 2018 lalu akhir tertangkap polisi setelah dua tahun buron.

Sinyo yang tertangkap beberapa hari lalu dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun karena tega membacok kepala temannya, Sri Handoko, 25.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksi nekat tersebut dilakukan Sinyo gegara pembagian keuntungan dari penjualan burung love bird yang dinilai tidak adil.

Kejadian itu bermula saat Sinyo dan Sri Handoko menjual burung love bird milik mereka seharga Rp1,85 juta.

Cuaca Solo & Jateng Panas di Puncak Musim Hujan, Ini Penjelasan BMKG

Tapi saat pembagian keuntungan Sinyo hanya diberi Rp50.000. Sinyo pun berang lantaran menilai semestinya uang yang didapat dari penjualan burung dibagi rata di antara keduanya.

Sinyo pun terlibat cekcok mulut dengan Sri Handoko. Setelah cekcok, Sri Handoko bermaksud meninggalkan tempat itu dengan mengendarai sepeda motor.

Tapi menurut Sinyo saat itu Sri Handoko tidak langsung pergi melainkan memain-mainkan gas sepeda motornya naik turun.

Aksi itu membuat Sinyo semakin berang dan mengambil celurit di dalam rumahnya.

Tes SKD CPNS 5 Kabupaten di Lantai V Gedung LPPKS Karanganyar

Sejurus kemudian Sinyo kembali ke depan rumah. Melihat Sri Handoko belum juga pergi, Sinyo mengayunkan celurit ke arahnya. Celurit itu pun mengenai kepala Sri Handoko.

Bahkan celurit itu menancap di kepala Sri Handoko yang langsung berlumuran darah. Melihat temannya tersungkur, Sinyo langsung kabur. Dia pergi ke Jakarta untuk menghindari jeratan hukum.

Tes SKD CPNS 5 Kabupaten di Lantai V Gedung LPPKS Karanganyar

Sedangkan Sri Handoko harus mendapat penanganan serius di rumah sakit. Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai, Jumat (31/1/2020), mengatakan Sinyo ditangkap beberapa hari lalu.

“Ini kasus lama antara dua teman yang bertengkar karena bagi hasil penjualan burung,” kata dia.

Pria Boyolali Terlindas KA di Bawah Flyover Manahan Solo, Kondisinya Mengenaskan!

Juliana menerangkan penyidik sudah menyita sebilah celurit yang diduga digunakan Sinyo untuk membacok temannya.

Saat ini Sinyo mendekam di tahanan Mapolsek Jebres untuk menjalani pemeriksaan dan menunggu proses persidangan.

Kisah Pilu Kevin Terlahir dengan Kelamin Ganda: Tak Alami Pubertas

“Penangkapan Sinyo bermula dari informasi warga bahwa dia sudah kembali ke rumahnya. Setelah itu kami langsung menangkapnya. Tersangka dan korban pun sudah kami pertemukan, tapi proses hukum terus berlanjut,” imbuh dia.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya