SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkapkan biaya Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 mencapai angka Rp3 miliar. Namun, dana umat sebesar Rp3 miliar yang tengah disimpan pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) disalahgunakan oleh Bachtiar Nasir, sehingga mantan Ketua GNPF MUI itu ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada penggunaan uang Rp3 miliar–yang dihimpun untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Namun, dana hasil patungan umat Islam Indonesia itu, kata Dedi, malah digunakan Bachtiar Nasir untuk dikirimkan ke Turki. “Memang benar, jadi dana itu digunakan untuk aksi sudah ditemukan buktinya oleh penyidik jadi nanti penyidik akan mengonfirmasi lagi hal itu kepada tersangka,” tuturnya, Selasa (7/5/2019).

Kendati demikian, Dedi juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah Bachtiar Nasir akan langsung ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka besok Rabu (8/5/2019) pukul 10.00 WIB.

“Itu kewenangan penyidik, penahanan itu dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

Menurut Dedi, tim penyidik Bareskrim Polri akan profesional mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak akan berhenti pada tersangka Bachtiar Nasir, namun akan mengembangkannya ke tersangka lainnya. “Jika ditemukan fakta hukum, akan kami kejar terus,” ujarnya.

Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU No 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya