Jakarta (Solopos.com)–Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit di Departemen Sosial pada tahun 2004-2006, diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan oleh hakim pengadilan Negeri Tipikor. Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa dan denda 50 juta subsider tiga bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2011).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Bachtiar divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai Bachtiar tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif.
Hal yang memberatkan Bachtiar adalah dia memberikan persetujuan penunjukan langsung, yang tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap sopan.
Bachtiar yang mengenakan kemeja batik cokelat keemasan tampak tenang dalam mengikuti persidangan ini.
Dalam kasus ini, Bachtiar dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit periode 2004-2006.
Bachtiar telah melakukan penunjukan langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBN 2004. Sedangkan untuk pengadaan sapi tahun 2004 dan sarung pada tahun 2006-2008 diduga menggunakan dana unit kesejahteraan sosial.
(dtc/tiw)