SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit di Departemen Sosial pada tahun 2004-2006, diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan oleh hakim pengadilan Negeri Tipikor. Vonis ini hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa dan denda 50 juta subsider tiga bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bachtiar divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai Bachtiar tidak terbukti melanggar dakwaan alternatif.

Hal yang memberatkan Bachtiar adalah dia memberikan persetujuan penunjukan langsung, yang tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan bersikap sopan.

Bachtiar yang mengenakan kemeja batik cokelat keemasan tampak tenang dalam mengikuti persidangan ini.

Dalam kasus ini, Bachtiar dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit periode 2004-2006.

Bachtiar  telah melakukan penunjukan langsung PT Lasindo milik Musfar Aziz untuk pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBN 2004. Sedangkan untuk pengadaan sapi tahun 2004 dan sarung pada tahun 2006-2008 diduga menggunakan dana unit kesejahteraan sosial.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya