SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

JOGJA—Pesona jabatan wakil rakyat terbukti memikat siapa saja. Tak terkecuali terpidana kasus korupsi Dana Purna Tugas (DPT) DPRD Gunungkidul.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Meski berstatus terpidana, Rojak Harudin pantang menyerah untuk tetap nyaleg. Gayung bersambut, KPU Gunungkidul pun meloloskannya sebagai Bacaleg memenuhi sayarat kualifikasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Surat banding dijadikan kartu sakti bagi Komisi Pemilihan Umum untuk tetap memproses Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Gunungkidul itu.

Ketua KPU DIY Any Rochyati mengatakan proses pencalegan Rojak tetap dilanjutkan karena yang bersangkutan tengah mengajukan banding.

“Surat ada dua dari kuasa hukum dan Pengadilan Negeri Jogja,” kata Any kepada Harian Jogja, Rabu (22/5/2013) malam.

Sesuai dengan peraturan KPU No7/2013, Any mengatakan berkas Bacaleg baru bisa dibatalkan ketika sudah ada keputusan berkekuatan tetap.”Ketika banding berarti belum inkrah,” ujarnya.

Any mengatakan tidak hanya Rojak saja yang sudah menyampaikan surat banding. Bambang Eko yang belakangan mencalonkan diri untuk DPD, juga telah melampirkan surat banding.

Terpisah saat dihubungi Rojak mengaku memang telah merencanakan untuk kembali mencalonkan diri. Terhadap ketidakpantasannya maju menurutnya itu pandangan subjektif saja. Tapi selebihnya ia menolak untuk berpanjang lebar menjelaskan pencalonannya kepada.

“Tanya ke kuasa hukum saya saja,” katanya.

Di Kota Jogja, 3 Bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memilih mundur karena kesulitan melengkapi kekurangan persyaratan hingga batas akhir penyerahan Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya