SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Jessica dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas sangkaan menaburkan racun sianida ke dalam Vietnamese Ice Coffe Mirna. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Jaksa penuntut umum membacakan replik. Jaksa menyebut pledoi Jessica Wongso penuh kebohongan.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) siang. Mengawali replik, jaksa membeberkan apa yang disebut sebagai deretan kebohongan Jessica dan penasihat hukumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, dalam pledoi pekan lalu, penasihat hukum Jessica menuding jaksa melakukan beberapa hal, mulai menutupi sebagian fakta yang menguntungkan terdakwa hingga dakwaan yang subjektif. Jaksa pun menjawabnya dengan tantangan. “Kami akan membuktikan kepada dunia, siapa pembohong yang sebenarnya,” kata jaksa Meylany Wuwung membacakan replik yang ditayangkan live oleh Kompas TV dan Inews tersebut.

Pertama, jaksa menanggapi ketidaksesuaian pernyataan penasihat hukum yang menolak adanya sianida dalam kopi Wayan Mirna Salihin. Berdasarkan pada keterangan toksikolog Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, ada 5 gram sianida dalam kopi tersebut.

“Berdasarkan pernyataan toksikolog Dr Nur Samran Subandi, ada 5 g sianida dalam Vietnam ice coffee itu. silakan dibuka di link Youtube. Ini juga diamini dan dikutip secara detail pada halaman 1.815, bahwa kandungan sianida dalam gelas itu 5 g/350 ml. Lalu siapa pembohong sebenarnya?” kata jaksa.

Jaksa juga mengungkit inkonsistensi pernyataan penasihat hukum tentang permintaan resmi rekaman persidangan kepada tiga stasiun TV yang ternyata tidak ada. Hal itu terbantahkan dengan surat ketiga stasiun TV tersebut yang diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan tidak ada permintaan resmi dari penasihat hukum Jessica. Baca juga: Sumber Video “Jari Mak Lampir” Jessica, Jaksa Curigai Keterangan Palsu.

“Tindakan penasihat hukim ini sampai pada tahap memprihatinkan. Sampai begitukah kehinginan untuk mendapatkan kemenangan dalam kasus ini, apa sampai menutup mata ati dan telinga demi untuk memenangkan sebuah kasus pidana? Apa sampai begitunya? Mengapa kebohongan dengan berdalih pledoi?” kata jaksa. Baca juga: Ehm! Pengacara Jessica Bantah Mirna Kejang-Kejang Setelah Minum Kopi.

Tak hanya menyebut pledoi yang dibacakan Otto Hasibuan cs sebagai kebohongan, jaksa juga mempertanyakan integritas penasihat hukum Jessica. Hal itu berdasarkan pernyataan kubu Jessica bahwa tidak ada bayaran sedikitpun dalam kasus ini, termasuk untuk mendatangkan para saksi ahli. Jaksa pun menyoroti pernyataan Otto beberapa waktu lalu yang mengatakan “mana ada saksi ahli yang tidak dibayar”. Baca juga: Saksi Ahli Jessica Ketahuan Pakai Visa Kunjungan.

“Di mana kesantunan bertutur kata dalam penasihat hukum, di mana kode etik sebagai advokat yang harus dijunjung penasihat hukum. Di mana sportivitas? Dalam kasus ini yang katanya tidak dapat bayaran sedikitpun, padahal mendatangkan ahli-ahli yang begitu banyak,” lanjut jaksa.

Hal ini dikonfrontasikan dengan keterangan penasihat hukum Jessica lainnya yang menyebut bahwa para ahli itu tidak dibayar. “Ketika keluar dari Kantor Imigrasi, salah satu penasihat hukum menyatakan bahwa Dr. Beng Beng Ong tidak dibayar. Jadi mana yang benar? Siapa yang bisa dipercaya? Untuk hal kecil ini saja mereka saling membantah, apalagi untuk hal yang lebih besar?”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya