SOLOPOS.COM - Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang ke-26 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9/2016), di PN Jakarta Pusat. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Sidang Kopi bersianida ke-29 kasus pembunuhan Wayan Mirna melanjutkan pembacaan pledoi Jessica Kumala.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang kopi bersianida ke-29 pembunuhan Wayan Mirna, Kamis (13/10/2016) melanjutkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nota pembelaan Jessica dibacakan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Hari Rabu (12/10/2016) kemarin, Pledoi Jessica sudah dibacakan sebanyak 150 halaman. Sebanyak 4.000 halaman pledoi disiapkan Jessica dan tim kuasa hukumnya. Tapi hanya 300 halaman yang dibacakan di persidangan.

Sisa 150 halaman pledoi dibacakan Tim kuasa hukum Jessica secara bergantian. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan metode untuk membuktikan Jessica bersalah dan menjadi terdakwa pembunuhan dengan ilmu fisiognomi atau membaca karakter melalui wajah dari saksi ahli Ahli Kriminologi UI, Ronny Rahman Nitibaskara, tidak relevan lagi.

“Ilmu Fisiognomi tidak pernah dipakai lagi dalam persidangan modern sekarang. Tapi, metode itu malah dipakai oleh jaksa penuntut umum untuk menyimpulkan,” ujar Otto.

Dalam pledoi Jessica, Ronny menyimpulkan dengan ilmu fisiognomi telah terjadi kejahatan yang direncanakan. Menurut Otto, Jessica tidak bisa dihukum dan menjadi terdakwa hanya dengan cara membaca wajah dan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan KUHAP.

Selanjutnya, menurut Otto CCTV yang dijadikan barang bukti sudah diedit dan tidak original.Saksi dari pihak JPU, M. Nuh, dituding memanipulasi CCTV.

Gerakan garuk tangan dan paha Jessica di CCTV dituding pihak Jessica rekayasa karena tidak menggunakan file asli. Otto menyangkal kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak ada bukti yang kuat.

Pengacara menganggap keterangan jaksa yang menyebut Jessica menaruh racun sianida 5 gram ke es kopi Vietnam Mirna tidak benar. Tidak ada sidik jari Jessica di gelas es kopi Vietnam tersebut. Tidak ada rekaman CTV yang membuktikan Jessica menyentuh gelas Mirna dan memasukkan racun ke dalam es kopi Vietnam.

Adanya sianida di sampel lambung tidak bisa jadikan bukti Mirna meninggal karena diracun. Tidak ditemukannya sianida di organ tubuh seperti hati, jantung, dan darah menurut pledoi Jessica, membuktikan Mirna tidak meninggal karena sianida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya