SOLOPOS.COM - Ilustrasi industri tekstil. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha yang juga mantan Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impor tekstil di Ditjen Bea Cukai.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan Ade seputar tata laksana proses impor barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India. Selain itu, proses importasi tekstil yang dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi.

Biskuit Kokola Tawarkan Peluang Bisnis Reseller Online, Modalnya Ringan Banget

Ekspedisi Mudik 2024

"[Selain itu] mencari fakta bagaimana proses importasi tekstil yang sebenarnya dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia," tuturnya, seperti dilansir Bisnis.com dari Antara, Jumat (24/7/2020).

Sejauh ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam) dan Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam).

Penyidik juga memeriksa Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam), Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Tambahan Kasus Konfirmasi Covid-19 di Wonogiri, 29 Orang Nakes RSUD Wonogiri

Modus Mengurangi Volume dan Jenis Barang

Sebelumnya, modus yang digunakan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima adalah mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil atas impor 566 kontainer bahan kain.

Dengan begitu, mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang. Tujuannya adalah mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

Hari menambahkan hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara.

4 Olahan Unik Kue Klepon Kreasi Wong Solo Ini Bikin Kagum

Ade sendiri menduduki jabatan ketua API periode 2017-2020. Posisi Ade digantikan oleh Jemmy Kartiwa Sastraatmaja terpilih sebagai Ketua Umum API periode 2020-2023 sesuai hasil Musyawarah Nasional XV API di Jakarta pada Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya, banyaknya barang impor tekstil merugikan pengusaha. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) Redma Wirawasta menyatakan oknum importir tekstil punya cara bermain yang baru.

Setidaknya ada tiga praktik yang kini digunakan oleh oknum importir untuk yang membuat angka impor tekstil masih tinggi. Tiga praktik itu yakni pelarian pos tarif, praktik undervolume, dan praktik impor borongan. "Kami melihat banyak yang lari [angka] HS [Harmonized System/Pos Tarif]," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (19/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya