SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Meski namanya selalu dikaitkan dengan aksi tersangka terorisme Abu Tholut, Abu Bakar Ba’asyir menolak apabila dimintai keterangan terkait Abu Tholut. Seperti biasanya, Ba’asyir hanya mau bicara di persidangan.

“Untuk dirinya sendiri saja, Ba’asyir baru bersedia memberikan keterangan di pengadilan yang berlangsung transparan. Apalagi untuk orang lain (Abu Tholut). Saya yakin Ba’asyir tidak mau,” kata kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan, Rabu (15/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, Ba’asyir yakin tidak bersalah melakukan kegiatan tidak pidana teroris. Ba’asyir hanya ingin menegakkan syariah. “Kalau dikaitkan dengan mendanai senjata, Ba’syir tidak pernah memerintahkan, dan tidak suka kekerasan,” ujar Michdan.

Michdan mengatakan, Ba’asyir berpendapat latihan militer di Aceh tidak otomatis terkait terorisme. “Itu bagian dari latihan fisik sah saja asal bukan untuk kepentingan kejahatan dan makar,” kata Michdan.

Dikatakan dia, Ba’asyir juga mengusulkan agar UU ke depan memberikan kesempatan kepada pemuda untuk mengikuti wajib militer, seperti di AS dan Singapura. “Kalau menggunakan senjata harus ada izin dan pengawasan dari negara,” kata Michdan.

Mabes Polri resmi menyerahkan Ba’asyir kepada Kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan terorisme pada Senin (13/12) Desember 2010 pukul 11.30 WIB. Turut pula diserahkan barang bukti berupa ribuan amunisi, senapan mesin dan kendaraan bermotor.

Ba’asyir diduga mendanai latihan militer di Aceh yang dipimpin Abu Tholut. Semua dana kegiatan survey lokasi didanai Ba’asyir. Bahkan, selanjutnya Abu Tholut menerima uang senilai Rp 100 juta untuk pembelian senjata, juga atas persetujuan Ba’asyir.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya