SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan terpidana Abu Bakar Ba’asyir memiliki hak untuk dibebaskan dari kurungan penjara dan tidak bertentangan dengan ketentuan perudang-undangan. Menurutnya, polemik pernyataan setia pada Pancasila itu bisa diselesaikan dengan keputusan presiden.

“Wajar saja kalau sana sini terjadi perdebatan tentang pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Mungkin masih ada pihak yang tidak paham sehingga berpolemik,” kata Yusril di Kendari, Senin (21/1/2019).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Yusril, secara normatif narapidana memiliki hak bebas bila sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan dinilai baik selama menjalani masa penahanan. Hak bebas bagi Ba’asyir, kata dia, sebenarnya sudah harus diterima pada Desember 2018.

Tetapi saat itu ada syarat yang tidak terpenuhi sehingga tidak dilaksanakan. Syarat itu adalah Abu Bakar Ba’asyir diminta menandatangani pernyataan taat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila.

Ba’asyir menolak menandatangani kedua pernyataan tersebut. Setelah saya jelaskan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan, Ba’asyir pun menyambut dengan pernyataan bahwa dirinya hanya mau taat kepada Allah dan setia kepada Islam.

“Sampai di situ yang tidak mau lagi perpanjang diskusi dengan Pak Ba’asyir. Sudah jelas bahwa Ba’asyir hanya mau taat pada Allah dan setia kepada Islam. Intinya bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan,” tutur Yusril.

Dua persyaratan yang mengganjal Ba’asyir tersebut diluar kewenangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, bahkan Menteri Hukum dan HAM. “Berdasarkan itu semua maka solusi hukum untuk Ba’asyir adalah kebijakan Presiden. Presiden dapat mengesampingkan peraturan lainnya,” ujarnya.

Yusril juga menanggapi tudingan bahwa pembebasan Ba’asyir syarat unsur politik. Yusril mengatakan keputusan itu memang keputusan politik karena sudah masuk kewenangan kepala pemerintahan tertinggi di negeri ini, yakni Presiden.

Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tidak bertentangan dengan ketentuan lain yang tidak membolehkan terpidana narkotika, terorisme dan pencucian uang memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat. Pasalnya, Ba’asyir sudah menjalani proses hukum sebelum undang undang tersebut disahkan.

“Perundang-undangan atau peraturan apa pun tidak dapat berlaku surut. Ini yang harus dipahami semua pihaknya,” kata Yusril menanggapi polemik pembebasan Ba’asyir.

Hal yang paling prinsip dari Presiden Jokowi terkait pembebasan Ba’asyir adalah sudah usia lanjut 81 tahun, sakitnya semakin serius, dan statusnya sebagai ulama. “Pak Jokowi tidak tega seorang ulama dipenjara di usia sepuh. Alasan kemanusiaan mendasari pembebasan Ba’asyir,” tambah Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya