SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). (Liputan6.com/Istimewa))

Solopos.com, SEMARANG – Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menyatakan Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir Namun polisi tetap mengatur arus lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng menyusul akan dibebaskannya Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap Abu Bakar Ba'asyir. Namun, kami mengingatkan kepada penjemput agar mematuhi protokol kesehatan. Tim Gugus Covid-19 akan bertindak tegas,” ujar Kapolda Jateng, Senin (4/1/2020).

Bupati Jekek Siap Divaksin Covid-19 Bersama Nakes Wonogiri

Kapolda mengimbau kepada pengikut Abu Bakar Ba’asyir untuk tidak membuat kerumunan saat menjemput terpidana kasus terorisme tersebut sepulang dari penjara.

Diketahui, Ba’asyir akan dinyatakan bebas setelah masa pidananya selama 15 tahun dinyatakan selesai. Setelah keluar dari penjara, Ba’asyir langsung pulang ke Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo, Jateng.

Untuk mengantisipasi kepulangan Abu Bakar Ba’asyir, Kapolda Jateng pun mengimbau pengikut pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ngruki, Sukoharjo, itu untuk tidak berkerumun saat melakukan penjemputan.

Kerumunan Segera Dibubarkan

Penjemput juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan. Berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak
melakukan penjemputan,” ujar Kapolda Jateng.

Keluarga Minta Masyarakat Tak Sambut Abu Bakar Ba'asyir

Kapolda melanjutkan, jajarannya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.

Diberitakan, Ba’asyir sebelum divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 2011 lalu.

Mau Salat Isya, Seorang Jemaah Ditabrak Motor di Depan Masjid Raya Al Falah Sragen

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menyakinkan dan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kendati demikian, selama menjalani hukuman Ba’asyir dinyatakan kooperatif sehingga mendapat remisi 55 bulan. Remisi itu antara lain remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri, dan sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya