SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir kembali dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ba’asyir berniat tidak akan menghadiri sidang karena menurutnya, sidang atas dirinya merupakan bentuk pelecehan terhadap Al Qur’an.

“Persoalan Aceh, dituduh teroris padahal dalam Islam latihan senjata di Aceh itu syariat. Kalau tuduhan teroris, itu murtad, sama saja mengingkari Al Qur’an. Saya tidak akan hadiri sidang karena sidang pelecehan, pengingkaran. Saya tidak akan hadir sampai hakim mengakui syariat itu,” tutur Ba’asyir sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Dia menambahkan, jika jaksa dan hakim menuduh latihan di Aceh sebagai kegiatan teroris, maka dirinya tidak akan hadir di sidang. Selain itu, jika jaksa menghadirkan saksi melaluiu teleconference, amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu juga tidak akan hadir di sidang.

“Saya bersama pengacara tidak akan menghadiri sidang kalau teleconfertence,” ucap Ba’asyir yang mengenakan pakaian serba putih.

Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan lima saksi untuk sidang Abu Bakar Ba’asyir. Dari kelima nama itu, tiga di antaranya dilangsungkan dengan fasilitas teleconference yakni Deni Suranto, Munasikin, dan Ilham.

Sementara itu, pengamanan di PN Jaksel pada sidang kali ini sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Para pengunjung yang akan masuk ke PN Jaksel diperiksa ketat oleh petugas.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya